Pagaralam, Halosumsel- Jajaran Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan Narkotika diwilayah hukum Polda Sumsel yaitu Kota Pagaralam.
Dalam keterangan Rilis nya Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono mengatakan, Penangkapan salah seorang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu berinisial J (24) dilakukan pada hari Minggu, (26/11/2022) dikawasan kampung puncak Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan. dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram yang disimpan tersangka didalam kotak permen pagoda dan disembunyikanya didalam selimut. Menurut pengangkuan tersangka J ia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dengan cara membeli dengan harga Rp.600,000., dari salah seorang temanya yang berada dikawasan Lintang Kabupaten Empat Lawang, kemudian barang tersebut ia buat menjadi paket-paket kecil sebanyak 10 paket, 1 paket sudah ia habiskan untuk dipakai sendiri sedangkan 9 paket lagi rencanya akan ia jual. Tersangka J ini merupaakn residivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan pernah dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya J dikenakan pasal 114 ayat (1) UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara palingn singkat limantahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 Milyar Rupiah.” Tegasnya
Kemudian Polres Pagaralam juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tersangka berinisial J yang keseharianya berkebun diwilayah Gunung Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam ini mengaku mendapatkan daun ganja dari seorang temanya di daerah Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, daun ganja seberat 200gram tersebut rencananya akan ia bagi dalam bentuk paket kecil sehingga menjadi 30 paket dan perpaketnya akan ia jual seharga 50 Ribu Rupiah, menurut Kapolres tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, denda paling sedikit 10 Milyar Rupiah.” Ungkapnya. Ojie

