Palembang, Halosumsel – Polsek Gandus Palembang berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial R, yang diduga sering beroperasi di wilayah Gandus dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban  Meliana yang merasa tertipu oleh tersangka.

Kapolsek Gandus, melalui Kanit Reskrim Ipda Mustaufiq SH, menjelaskan modus operandi pelaku. “Tersangka R berpura-pura menjual motor dengan harga murah kepada korban Meliana. Pelaku meminta uang muka (DP) sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan menyerahkan surat-surat kendaraan. Pelaku kemudian mengajak kerabat korban untuk menemaninya mengambil surat-surat tersebut,” ujar Ipda Mustaufiq ketika dihubungi via selulernya Selasa (6/8/2024) Palembang

Namun di tengah perjalanan  pelaku meninggalkan kerabat korban di jalan dengan alasan akan menjemput istrinya dan meminta mereka menunggu di tempat tersebut. “Setelah menunggu beberapa jam, pelaku tidak muncul kembali. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gandus,” tambah Mustaufiq.

Setelah menerima laporan, tim dari Polsek Gandus segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Tersangka R akhirnya ditangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih atas tindakannya. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,pelaku sudah melakukan ini di beberapa tempat seperti daerah Sukarame” pungkas Ipda Mustaufiq.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Palembang untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengiming-imingi harga murah, serta untuk selalu melakukan transaksi secara hati-hati dan memastikan keaslian pihak yang menawarkan produk atau jasa.

Amir