Halosumsel-
Akhirnya Minggu (30/7) sekitar pukul. 01.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Rambutan beserta anggota Polsek lainya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap yang membuat korbanya mengalami kerugian ditaksir Rp. 3.000.000, terang Kapolsek Rambutan AKP Feby Febriana. S.IK.MHyang didampingi Kanitres Ipda Jasma, SH.
Kapolsek menambahkan penangkapan terhadap tersangka M. Yusuf afril bin muin, (20) yang tercatat sebagai warga Desa Sungai pinang Kec.Rambutan Kab.Banyuasin dan atas polisi LP B/56/VII/2017/SUMSEL/BA/SEK.
Modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel menggunakan linggis, kemudian mengambil isi rumah. Setelah pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban langsung mengambil barang milik korban berupa 8 lusin piring beling warna putih, 2 buah kasur busa merk bola dunia, 5 lusin piring porselin, 1 buah kasur kapuk, 4 buah piring prancis, 1 buah blender, 1 buah kwali, sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.000.000,-
Dari pengakuan tersangka, petugas dapat mengembangkan perkaranya, petugas juga dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti berupa piring, Satu buah linggis, satu buah kasur dan satu unit gardan mobil.
Masih kata Kapolsek, tersangka atas perbuatannya diancam kurungan diatas 5 tahun penjara dan kawan tersangka berinisial Feri yang kini DPO supaya segera menyerahkan diri, sebab sudah terendus keberadaannya sebelum dijemput anggotanya, tegas Kapolsek mengakhiri perbincanganya. (Topik)

