Halosumsel-
Sebanyak 101 botol miras dari berbagai jenis terdiri mansion 27 botol, anggur merah botol kecil 43 botol, anggur merah botol besar 10 botol dan anggur putih 21 botol berhasil diamankan Polsek Talang Kelapa, Kamis (4/11) pukul 17.00 Wib.
Ratusan miras tersebut dijajahkan tempat hajatan yang diselenggarakan Deni tepat di jalan Raya Palembang-Betung Rt 47 Kel Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa. Oleh polisi ditemukan saat razia KKYD yang dipimpin IPTU Salman Kanit Intelkam Polsek Talang Kelapa.
Tak hanya barang bukti yang diamankan, dua tersangka penjual miras juga diciduk yakni AL(35) dan AN (40), keduanya warga Lubuk Karet Kecamatan Suak Tapeh.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, Sik melalui Kasubbag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi mengatakan razia dilakukan dalam rangka giat KKYD atau cipkon dan patroli hunting oleh personil Polsek Talang Kelapa dengan sasaran premanisme, peredaran Narkoba, Miras dan kepemilikan senjata api dan kejahatan jalanan lainnya.
“Dari hasil giat KKYD tersebut ditemukan beberapa lapak pedagang yang menjual miras di hajatan yang diselenggarakan Deni. Namun, Personil Polsek Talang Kelapa mengamankan sebanyak 101 botol miras,”katanya.
Sementara itu, dua penjual miras di arena pesta resepsi pernikahan ini, terpaksa harus diamankan ke Polsek Talang Kelapa untuk didata dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras. “Kedua penjual miras tidak boleh menjual miras lagi,” tegasnya
Tidak hanya sebatas itu, pihaknya juga rutin menyisir sejumlah tokoh dan warung yang menjual miras, hal ini guna mengantisipasi tidak terjadinya tindak kriminalitas dimasyarakat yang dipicu dari minuman keras dan tuak.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, sejumlah tokoh dan warung untuk meninggalkan berbagai jenis minum keras karena akan membahayakan keselamatan bagi nyawa orang lain,”katanya.(Topik)

