Halosumsel-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov Sumsel menunggu laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sampai dengan Jumat, Pukul 24.00 WIB.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Penyerahan laporan keuangan yang disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada BPK dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hari ini terakhir penyerahan laporan keuangan se Prov Sumsel, Masih ada yang belum, Kota Palembang. Nomor Satu Prabumulih, tanggal 24 Maret. Kami akan tunggu, sampai jam 12 malam. Mudah-mudahan semuanya menyerahkan laporan keuangan,” tegasnya, Jumat (31/3).
Keterlambatan penyerahan laporan keuangan Pemkot Palembang. Menurut Maman, karena masih ada yang belum selesai dan ada yang diperbaiki.
Dengan adanya keterlambatan penyerahan laporan keuangan. Pihaknya hanya mengirimkan surat teguran, dan Pemkot Palembang sendiri akan mendapatkan warning dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.
“Rentetannya ke sana, dan pemerinksaan akan dimulai Minggu depan selama 30 hari,”tandasnya
Menurutnya, seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota harus lebih hati-hati dan profesional dalam penyiapan laporan keuangan, dimana laporan keuangan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan dan digunakan secara efektif, efisien, akuntabel.
“Harapan saya BPK Perwakilan Sumsel dapat terus memberikan pembinaan agar tata kelola pengelolaan keuangan daerah se-Sumatera Selatan bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.

