Palembang, Halosumsel – Terbitnya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN), Kamis 4 Mei 2023, menyatakan SK DPRD Muaraenim nomor 10/2022 tentang penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Muara Enim, dengan sisa masa jabatan 2018-2023 menuai sorotan tokoh pemuda serta praktisi hukum kabupaten Muaraenim, Muhammad Arifin SH.
“Kami melihat proses awal pemilihan wakil bupati dilakukan pihak legislatif Muara Enim, 6 September 2022 lalu, ada aturan perundang-undangan yang ditabrak yaitu pasal 174 dan 176 ayat 4 UU 10/2016,” kata Arifin, kepada wartawan di Kantor MAP, Jalan Basuki Rahmat, (8/5) siang tadi. Arifin berharap agar Mendagri, Gubernur Sumsel dan DPRD Kabupaten Muaraenim untuk benar-benar, mengkaji, mempelajari serta menyikapi secara baik tentang persoalan tersebut.
“Hasil pemilihan itu bersangkutan Plt bupati Ahmad Usmarwi Kaffah, yang kini telah dilantik menjadi PLT Bupati di Muara Enim. Sehingga kedepan adanya kepastian hukum terhadap masyarakat Muaraenim. Apabila, putusan PT TUN ini dinyatakan Incraht atau nanti ada upaya Kasasi oleh tergugat atau banding maka ini adalah persoalan hukum dan diharapkan kepada Mendagri, Gubernur dan DPRD Muaraenim untuk tidak gegabah menyikapi dalam permasalahan tersebut,” ujarnya.
Karena, lanjut Arifin, jika SK DPRD Muaraenim tentang pengesahan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muaraenim dibatalkan PTTUN Palembang. Maka seluruh kebijakan yang diambil Wakil bupati secara keseluruhannya batal dan cacat demi hukum. Dia juga mengharapkan terhadap semua pihak, khususnya Plt Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah untuk bisa menyikapi dan mencermati secara bijak tanpa mengedepankan ego sektoral, kepentingan politik. “Ini untuk kepentingan masyarakat di bumi Serasan Sekundang,” ujarnya.
Saat ini berkembang, jika terdapat pendapat putusan PTTUN bisa dikasasi. “Tetapi kalo kita lihat di pasal 45 A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut tidak dapat diajukan kasasi. Sebab perkara PTUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Jika legislatif ‘DPRD’ Muaraenim merupakan pejabat daerah dalam aturan, maka tidak bisa dikasasi. Tetapi, bila DPRD bukan pejabat daerah maka ada upaya hukum kasasi,” terangnya.
“Upaya hukum merupakan hak dari setiap warga negara. Upaya-upaya hukum ini, bisa dilakukan namun tidak bisa sewenang-wenang untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang harus kita hormati.“Artinya jika pihak DPRD Muara Enim ingin Kasasi ya, silakan,” katanya, Senin 8 Mei 2023.
Untuk masalah proses pemerintahan ini, Herman Deru menjelaskan, kita sedang menunggu jawaban dari Kemendagri mengenai pelantikan pak Kaffah yang SK-nya sudah keluar untuk Bupati. “Nah, kita nggak berani melantik begitu saja, karena ada aturan yang secara attitude, Saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Saya nunggu jawabannya dulu, apa yang harus dilakukan, dan saya ingatkan ke pada DPRD Kabupaten Muara Enim jika punya alasan untuk kasasi, sebab kalo tidak kasasi berarti inkrah. “Kalo inkrah, ya kita perlu konsultasikan lagi ke Kemendagri, eksekusinya bagaimana? ucapnya.
“Kita menunggu dulu dari Kemendagri. Amar keputusan tersebut baru kira Terima,” pungkasnya. (Wkd)