Halosumsel
Proses pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru dan Mawardi Yahya (HDMY) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan pada 9 Januari yang lalu tidak memenuhi persyaratan.
Hal ini diungkapkan Tim kuasa hukum Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SMHK yakni Alamsyah Hanafiah SH MH bersama rekan-rekannya Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL dalam pembacaan Replik atas jawaban Tergugat 1 KPU Sumsel dan Tergugat intervensi Paslon HDMY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Kamis (26/7).
Dalam Repliknya, Alamsyah menjelaskan jika saat Partai Hanura mendaftarkan pasangan HDMY, dokumen pendaftaran Paslon tersebut tidak ditandatangani dan dicalonkan oleh Ketua DPD Partai Hanura Sumsel.
” Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, H Mularis Djahri dan Sekretarisnya Zakaria Abas menyatakan jika berdasarkan rapat pleno mereka, yang diusulkan ke DPP Hanura untuk mendapatkan persetujuan dukungan bukan pasangan HDMY melainkan pasangan Dodi-Giri” jelas Alamsyah kepada Hakim.
Dilanjutkannya, Setelah usulan dimasukan ke DPP Hanura, tiba-tiba yang mendapat persetujuan untuk didukung pada Pilgub 27 Juni 2018 adalah tergugat intervensi yakni HDMY dan yang mendaftarkan juga diambil alih oleh Wakil Sekretaris DPP Hanura Hendri Zainuddin tanpa ada usulan maupun persetujuan dari Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel.
” Dari proses ini, dapat kami simpulkan jika pencalonan Paslon HDMY yang dilakukan oleh Wasekjen DPP Hanura Hendri Zainuddin cacat hukum dan bertentangan dengan pasal 42 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur” jelas Alamsyah.
Selain itu, lanjut Alamsyah, pendaftaran yang diambil alih oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Hanura Drs Berny Tamara yang memberikan mandat kepada Hendri Zainuddin yang juga menjabat sebagai Wasekjen tidak dikenal dan tidak diatur dalam UU No 10 tahun 2016.
” Dalam UU Partai Politik, yang berhak menandatangani SK persetujuan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan yang dapat mengambil alih pendaftaran adalah Ketua dan Sekretaris DPP bukan Wakil Sekretaris” jelas Alamsyah.
Sementara, berdasarkan pantauan di lapangan, dalam sidang kali ini, pengacara dari tergugat yakni KPU Sumsel dan Tergugat intervensi HDMY tidak hadir meski sidang sempat ditunda selama 25 menit.
Setelah mendengarkan pembacaan Replik dari Penggugat, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai 3 Agustus 2018 dengan agenda mendengarkan Duplik dari para tergugat. ()Her

