PT Ogan Raya akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan Banding terhadap perkara Perdata No 218 /pdt/.G/2017/PN.plg ,hal ini dikatakan Direktur Ogan Raya Amin Bastari saat melakukan jumpa pers Senin (16)4) di Palembang

Dikatakan Amin Bastari,” kami sangat menyesalkan keputusan Hakim PN Palembang yang tidak menerima (NO ) gugatan, akibat dari permasalahan ini kami mengalami kerugian yang berimbas pada vacumnya perusahaan dan mati suri, kenapa tanya Amin? Karen tidak kepedulian Bank Mandiri untuk memperjelas duduk persoalannya ,padahal mereka wajib memproses pengaduan paling lambat dua hari kerja sebelum gugatan dilayangkan.ungkap Amin yang didampingi pengacaranya

Lanjut Amin,” dimana letak profesionalisme bank selaku lembaga yang mendedepankan asas kepercayaan,”imbuhnya

Ditambahkan Fuadi Helmi selaku pengacara Amin Bastari,” kita sudah melayangkan memori Banding Senin (16/4) ,klien kami mengalami kerugian imateril sebesar 4 milyar,sejak kasus ini muncul, bayangkan perusahaan dan pribadi klien kami di black list sehingga tidak mampu berusaha lagi ,” ungkapnya

Sebelumnya PN Palembang yang diketuai Kamaludin SH MH tanggal 13 Maret 2018 tidak menerima gugatan, padahal Tergugat II ( HP) karyawan Bank Mandiri sudah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum transaksi Pemindah Bukuan tanpa persetujuan pemilik rekening  dan telah di putus hukuman pidana selama tiga tahun atas perbuatannya . PT Ogan Raya melakukan gugatan perdata kepada Bank Mandiri  selaku pemberi kerja tempat dimana tergugat II bekerja dan melakukan tindak pidana karena bertindak atas nama tersebut

 

(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *