Palembang, Halosumsel- Puluhan masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat 100% Pro Rakyat dengan Koordinator Rahmat Hidayat melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dinas Perkebunan Sumatera terkait dugaan praktek tindak pidana korupsi di kabupaten Muara Enim, Senin (10/1/2022).

Dalam orasinya Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan hasil monitoring yang di peroleh di lapangan adanya dugaan penyimpangan yang berindikasi pada praktek-praktek tindak pidana korupsi pada Program Dana Replanting dari BPDP-KS Kementerian Keuangan RI tahun 2019-2020 pada Dinas Perkebunan Kab. Muara Enim, yaitu.

“KUD Subur Makmur, di unit 6 Desa Muara Harapan Kec. Muara enim Kab. Muara Enim, KUD Jasa Sepakat, di desa Air Nau Kec. Rambang Niru Kab. Muara enim, Pelaksana/Pemborong PT. TEGUH MANDIRI SENTRATAMA, KUD Serasan Mulya Desa Sido Mulyo Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, KUD Tunggal Perkasa Desa harapan Jaya Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim,”Urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa diduga Pupuk diduga tidak melalui uji lab, diduga tidak sesuai spek, Realisasi luasan diduga tidak sesuai luasan, Bibit diduga tidak di cek ulang oleh BP2MB sehingga terindikasi palsu, Para Ketua Koperasi diduga menerima Fee 2juta/hektare dari PT. TMS, Kepala Desa diduga menerima Fee 1 juta/hektare dari PT. TMS, Dinas Perkebunan Muara Enim diduga menerima Fee 500ribu/hektare dariPT. TMS

Menyikapi permasalahan tersebut, maka dari pada itu melalui aksi demosntrasi hari ini di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan meminta untuk,” Meminta Kepala Dinas Perkebunan Prov. Sumsel dan seluruh Kepala Dinas Perkebunan di Kab/Kota se-Sumsel yang wilayahnya sedang melaksanakan kegiatan Re-Planting untuk tegak lurus, profesional dan tidak bermain-main dalam pengelolaan dana Re-Planting program peremajaan sawit oleh BPDPKS Kementerian Keuangan RI,” ujarnya.

Kami juga meminta dan mendesak kepada team penyidik pidkor subdit III tipidkor Direskrimsus Polda Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa,” Pengurus KUD Tunggal Perkasa Desa harapan Jaya Kec. Muara Enim Kab, Kepala Desa (Desa Muara Harapan, Desa Air nau, Desa Sido Mulyo dan Desa Harapan Jaya), Dinas Perkebunan Kab. Muara Enim,” Tegasnya.

“Mendukung Polda Sumsel untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara kasus indikasi penyimpangan dana re-planting tahun 2019-2020 pada Dinas Perkebunan Kab. Muara Enim,” Pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas (Sekdis) Disbun Prov Sumsel Dian Eka Putra yang menerima demonstran tersebut mengatakan
dugaan indikasi KKN yang disampaikan kepada kami ini akan kami koordinasikan dengan Disbun Kabupaten Kota Se Sumsel sesuai ranah Disbun Provinsi, mengenai apakah nantinya ada yang masuk keranah hukum atau tidak kita akan serahkan ke penegak Hukum sesuai ranah nya dan bidang nya masing masing.

“Apabila dugaan ini terbukti maka kami akan serahkan ke pihak aparat Hukum karena yang bisa membuktikan dan melakukan tindakan adalah aparat hukum yang berwanang, Untuk pemanggilan oknum yang diduga KKN sejauh ini kami belum mengetahui,kami akan koordinasikan dulu dengan Disbun Kabupaten Kota Se Sumsel,” Jelasnya.

Disisi lain, perwakilan dari Lembaga 100% Pro Rakyat di Polda Sumsel di terima oleh Aiptu Mustar Katim Riksa,beliau mengatakan terkait replanting di Kabupaten Muara Enim dan 9 Kabupaten lainnya,”terkait dugaan adanya penyimpangan dana replanting di Disbun Kabupaten Muara Enim dan pihak pelaksana juga sudah di panggil namun belum memenuhi panggilan, dan dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemanggilan para KUD nya,”pungkasnya. Dino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *