Halosumsel-
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2036 pada tahun 2016 (Nomor 11 tahun 2016). Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana dengan berlakunya Undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Daerah dan Penetapannya.
Rencana tata ruang yang berkualitas, membutuhkan tujuan, kebijakan, strategi dan muatan yang mampu mengantisipasi isu-isu penataan ruang yang ada, mensinkronkan produk tata ruang dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang bersifat komprehensif, baik ekonomi, sosial dan lingkungan
Kegiatan Sosialisasi PERDA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2036 merupakan agenda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 sebagai implementasi dari Undang-undang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang kepada masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi dan pengembangan sistem informasi untuk menyebarluaskan informasi penataan ruang.
Dalam upaya sosialisasi PERDA Tata Ruang Wilayah, pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang propinsi Sumatera Selatan, menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah (RAKOR BKPRD) dan Soft Launching Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARUNG)” Kamis (29/11)di Hotel Ariesta Palembang.
Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Peran Stakeholders Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2036”. Rapat yang diselenggarakan selama setengah hari ini diikuti oleh 300 (tiga Ratus) orang peserta, yang merupakan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, DPRD Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Swasta, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Mitra Pembangunan Pemerintah, Asosiasi dan Organisasi Kemasyarakatan.
Selain itu, Rapat Koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap peraturan rencana tata ruang provinsi; terpublikasinya informasi penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota melalui sosialisasi dan pengembangan Sistem Informasi, terintegrasinya perencanaan pembangunan antara kabupaten/kota, Provinsi dan Nasional.
Dalam upaya pengembangan sistem informasi penataan ruang pemerintah provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan KELOLA Sendang membangun Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARUNG) provinsi Sumatera Selatan. Sistem informasi ini dikembangkan sebagai media untuk penyebarluasan informasi tata ruang.
Dalam kegiatan rapat koordinasi ini juga di lakukan Soft Launching SITARUNG oleh Pemerintah Sumatera Selatan dan KELOLA Sendang yang disaksikan oleh seluruh pihak terkait termasuk perwakilan dari Donor KELOLA Sendang dari UKCCU dan Pemerintah Norwegia. Soft Launching SITARUNG juga akan di lakukan dengan melakukan demo aplikasi sebagai penanda bahwa SITARUNG telah siap untuk di gunakan.
Pengembangan SITARUNG bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang, serta koordinasi provinsi-kabupaten/kota dan antar walidata dalam bidang penataan ruang.
Bonnie Fajar Dewantara, Biophysical Data and MER System KELOLA Sendang menyampaikan, “Melihat dari perspektif tata ruang yang menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar, sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam hal ini KELOLA Sendang sebagai mitra pembangunan pemerintah provinsi Sumatera Selatan, dapat berkontribusi membangun SITARUNG sebagai bagian dari sistem perencanaan, pemanfaatan dan monitoring yang terpadu untuk penyelenggaraan penataan ruang di Sumatera Selatan.
Proyek KELOLA Sendang dalam kegiatannya adalah untuk mendukung pemerintah, sektor swasta dan masyarakat lokal, dalam membangun dan mengarahkan kemitraan pengelolaan lansekap yang berkelanjutan dan pendekatan yurisdiksi dengan studi kasus di Lanskap Sembilang-Dangku di Sumatera Selatan yang meliputi Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.
Dalam mendorong pengembangan sistem dan kebijakan satu peta dan penyelenggaraan penataan ruang yang regulatif sistematis, Proyek Kelola Sendang bekerja sama dengan Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan untuk secara bersama mengembangkan SITARUNG.
Melalui sosialisasi Perda No 11 tahun 2016 dan Soft Launching SITARUNG ini, diharapkan dapat memberikan wawasan, pemahaman dan pengetahuan terhadap perencanaan tata ruang yang nantinya dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang dapat di implementasikan guna mewujudkan Perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. (sofuan)

