Halosumsel.com-
Dengan menggunakan modus berpura-pura bertamu di rumah korbannya, Muhammad Taufik (23) warga Jalan Tegal Binangun Lorong Talang Petai RT 16 RW 02 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Plaju Palembang.

Betapa tidak, korban Trias Julianda Arsita (14) warga Jalan Tegal Binangun Komplek Sasana Patra Lorong Raflesia Blok H-3 No 20 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju mengadukannya ke Polsek karena mencuri satu unit handphone merek Oppo J3 berikut dua simcard seharga Rp 2,5 juta, saat tergeletak di meja rumah korban pada tanggal 22 Juni 2016 kemarin.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk melalui Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol BG 5589 AAQ, satu unit Handphone merk OPPO J3 warna putih dan satu helai baju dan celana pendek warna merah milik tersangka yang digunakan saat beraksi.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan anggota kami. Segera mungkin kami akan kembangkan kasusnya,” ujar Andi Kumara saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Sementara korban saat dibincangi menjelaskan, tadinya pelaku bertamu dan mengajukan beberapa pertanyaan.

“Usai mendengar jawaban saya, saya mengambilkan dia minum seperti yang dia minta. Tidak disangka, kebaikan saya dimanfaatkan dengan mencuri handphone saya,” tandasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *