Pagaralam, Halosumsel- Setelah menjalani rangkaian sidang yang cukup panjang akhirnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memenangkan Ludi Oliansyah dalam perkara perdata sengketa lahan antara Ludi Oliansyah dengan kantor DPD Partai Golkar Kota Pagar Alam.
Diketahui bahwa Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor surat 5290.K/PDT/2024 Kasasi Perdata tersebut diterima langsung oleh Musridi Muis, SH selaku Kuasa Hukum Ludi Oliansyah pada hari Rabu, (16/04/2025) kemarin di kediamanya.
Musridi Muis, SH menegaskan bahwa, kami pada Tanggal 16 April 2025 mendapat surat risalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5290.K/PDT/2024 perkara kasasi antara Ludi Oliansyah dan kawan-kawan melawan Efsi sebagai penggugat, didalam putusan Mahkamah Agung ini mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I yaitu Ludi Oliansyah, pemohon kasasi II Herlianto dan pemohon kasasi III Badan Pertanahan Nasional Kota Pagar Alam, didalam isi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menolak gugatan penggugat seluruhnya.” Tegasnya
Ia menjelaskan bahwa, saat ini kami bersama tim sedang bermusyawarah dengan klein kami Ludi Oliansyah yang saat ini menjabat sebagai Walikota Pagar Alam terkait langkah-langkah apa yang dilakukan kedepan.” Terangnya
Berdasarkan penelusuran Halosumsel.com Diketahui bahwa, dalam surat putusan Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan judex facti (Pengadilan Negeri Pagar Alam) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbanganya tidak tepat dan tidak benar.
Bahwa objek sengketa seluas +- 450meter persegi yang terletak di Jalan Serma Somad, Simpang Padang Karet, RT/RW 22/06, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam yang dimiliki Ruslan Abdul Gani, SE (Ketua DPD Partai Golkar Pagar Alam 2016-2021) dengan Herlianto Tergugat II) pada tanggal 09 Februari 2017, sesuai surat menyatakan jual beli tanggal 09 Februari 2017 (Bukti P/9) yang telah dibayar terbukti diatas tanah objek sengketa telah berdiri kantor/ Gedung Golkar, dan tidak ada keberatan dari para ahli waris Burhan sebagai pemilik awal objek sengketa.
Bahwa tergugat I sesuai sertifikat hak milik No. 1234 tahun 2019, Tanggal 09 Desember 2019, (sesuai dengan asli) sedangkan bukti penggugat membuktikan P/9 berupa fotocopy dari fotocopy tentang surat pernyataan jual beli kaplingan pada tanggal 09 Februari 2019 antara pihak I pembeli (Ruslan Abdul Gani) dengan pihak II penjual (Herlianto) yang mana pihak kedua menjual tanah kaplingan kepada pihak kesatu dengan ukuran tanah panjang 30 Meter Persegi dan tidak lebar 15 Meter Persegi dengan luas 450 Meter persegi tersebut, oleh karena itu penggugat dapat membuktikan dalil gugatanya sebagai pemilik objek sengketa.
Bahwa oleh karena itu Putusan Judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Kasasi dari masing-masing pemohon kasasi I : LUDI OLIANSYAH, pemohon Kasasi II : HERLIANTO dan Pemohon Kasasi III : BADAN PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 103/PDT/2023/PT PLG Tanggal 31 Agustus 2023. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam No. 1/Pdt.G/2023/PN PGA Tanggal 06 Juli 2023 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar Putusan sebagai mana yang akan disebutkan.
Ojie