Halosumsel.com-
Sedikitnya ada ratusan karyawan Pt. Karya Sawit Lestari (KSL) berstatus karyawan permanen harus siap dirumahkan termasuk ratusan pekerja harian lepas diperusahaan itu bakal kehilangan mata pencaharian, terkait diterbitkannya Surat pemberhentian aktipitas Pt. KSL oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup ((BLH) Pemkab Banyuasin dengan nomor : 660/886.11/BLH/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 yang menindaklanjuti surat Keputusan bupati banyuasin dengan nomor : 568/KPTS/BLH/2015 tertanggal 22 Juli 2015 tentang penetapan sanksi adminitrasi izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (izin pembuangan air limbah) dan surat izin Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin nomor : 660/597.II/BLH/2016, tanggal 26 Mei 2016 serta pengaduan masyarakat tanggan 29 Agustus 2016 tentang dugaan pencemaran sungai pancur akibat limbah Pt. KSL di Desa Lubuk Karet.
Bagi mereka yang dirumahkan akan mendapat upah atau pesangon sebesar 75% dari gaji, dari sejumlah karyawan lebih 150 orang tersebut pada Senin besuk (5/9) ada pertemuan dengan pemerintahan kabupaten untuk pembahasan masalah tersebut.
Para karyawan yang bekerja diperusahaan itu dari desa Lubuk Karet mayoritas 40% warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung dan 60% karyawan luar desa Lubuk Karet termasuk tenaga dari Asing, ujar karyawan Pt. KSL yang enggan disebut identitas saat berbincang via ponsel beberapa saat yang lalu.(waluyo)

