Halosumsel.com-

Sedikitnya ada ratusan kary­awan Pt. Karya Sawit Lestari (KSL) berst­atus karyawan permanen harus siap diruma­hkan termasuk ratusan pekerja harian lep­as diperusahaan itu bakal kehilangan mat­a pencaharian, terkait diterbitkannya Su­rat pemberhentian aktipitas Pt. KSL oleh­ Kepala Badan Lingkungan Hidup ((BLH) Pe­mkab Banyuasin dengan nomor : 660/886.11­/BLH/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 yan­g menindaklanjuti surat Keputusan bupati­ banyuasin dengan nomor : 568/KPTS/BLH/2­015 tertanggal 22 Juli 2015 tentang pene­tapan sanksi adminitrasi izin perlindung­an dan pengelolaan lingkungan hidup (izi­n pembuangan air limbah) dan surat izin ­Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten ­Banyuasin nomor : 660/597.II/BLH/2016, t­anggal 26 Mei 2016 serta pengaduan masya­rakat tanggan 29 Agustus 2016 tentang du­gaan pencemaran sungai pancur akibat lim­bah Pt. KSL di Desa Lubuk Karet.

Bagi mereka yang dirumahkan akan mendap­at upah atau pesangon sebesar 75% dari g­aji, dari sejumlah karyawan lebih 150 or­ang tersebut pada Senin besuk (5/9) ada ­pertemuan dengan pemerintahan kabupaten ­untuk pembahasan masalah tersebut.

Para karyawan yang bekerja diperusahaan­ itu dari desa Lubuk Karet mayoritas 40%­ warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung­ dan 60% karyawan luar desa Lubuk Karet ­termasuk tenaga dari Asing, ujar karyawa­n Pt. KSL yang enggan disebut identitas ­saat berbincang via ponsel beberapa saat­ yang lalu.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *