Halosumsel

Sebanyak 24 derigen minuman tradisional jenis tuak yang berisi kurang lebih 840 liter serta satu mobil diamankan polisi saat giat 21 KKYD di jln. TAA Desa mulya sari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin Sabtu (5/5)

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi, SH melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi menjelaskan, miras jenis tuak yang di amankan dalam Giat 21 cipkon antisipasi Premanisme beredarnya Narkoba.minuman oplosan maupun tradisional jenis tuak dan kepemilikan senjata api/sajam dan kejahatan jalanan.

“Giat 21 tersebut dipimpin oleh ps.Kanit reskrim beserta 4( empat ) anggota polsek tanjung lago dan mengamankan 24 derigen minuman tradisional jenis tuak yang berisi kurang lebih 840 liter dimapolsek Tanjung lago diangkut dengan menggunakan kendaraaan jenis kijang mini bus BG 1826 QQ dengan yang dikendarai oleh ANDREAS ASEAN SIHOMBING.”Jelasnya

Kini sambungnya, terhadap sopir yang mengangkut minuman tradisional berikut kendaraannya setelah dilakukan intrograsi tidak dilakukan penahanan maupun penyitaan. (Ti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *