Halosumsel
Komite Masyarakat Anti KKN Sumatera Selatan (KMA-KKN), Senin (25/6) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi Mapolda Sumatera Selatan. Ratusan massa ini meminta agar Kapolda dapat menggusut tuntas dugaan korupsi penyelewengan dana laba perusahaan BUMS PT PDAM Tirta Musi yang dilakukan oknum Walikota Palembang, Harnojoyo.
“Informasi yang kami dapat, proyek pembangunan booster PDAM dan Pemasangan pipa air bersih di Kecamatan Gandus saat ini terbengkalai. Hal ini terjadi karena, dana pembangunan proyek tersebut sebesar Rp 50 Miliar dipinjam oleh oknum Walikota Palembang, Harnojoyo untuk keperluan Pilkada,” papar Muhammad Almi selaku Kordinator aksi (Koraks), saat menggelar orasi di depan Mapolda Sumsel.
Alwi menambahkan, hendaknya pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penyelewengan dana CSR dari PT Bukit Asam (PT BA) sebesar Rp 4 Miliar untuk pembangunan Skate Park yang berada di samping jembatan Ampera.
“Pada pembangunan Skate Park ini, kami mendapat informasi juga tentang adanya penyelewengan dana yang digunakan, untuk suksesi Harnojoyo yang mengakibatkan pembangunan taman tersebut tidak sesuai dengan RAB,” bebernya.
Tuntutan kami terakhir, jabar Almi, mengenai dugaan penggelapan biaya ganti rugi penebangan pohon besar di sepanjang jalan SMB II sebesar Rp 3 Miliar, yang diduga dana tersebut diminta langsung oleh oknum Walikota Harnojoyo melalui Kepala Dinas PUPR Kota Palembang dari kontraktor Pertamina jaringan pipa gas ke PT Pusri oleh PT Pertagas.
“Kami meminta agar Kapolda Sumsel membentuk Tim Khusus untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Palembang ini. Kami mendukung kinerja Polda Sumsel untuk menindak tegas semua pelaku korupsi di Palembang,” tegas Almi.
Menanggapi orasi ini, Kepala Urusan Monitor Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol Suparlan mengatakan kalau pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa kepada Kapolda Sumsel, terkait dugaan korupsi yang oleh oknum Wali Kota Palembang.
“Semua data yang diberikan kepada kita tentunya diterima, untuk kemudian kita mengecek dulu kebenaran atau tidaknya data tersebut. Kalau nantinya memang ada unsur pidana akan kita proses, namun bila tidak terbukti atau tidak mengandung unsur pidana, ya tentu saja kita tidak dapat memprosesnya,” pungkasnya.(agustin selfy)

