Asahan, Halosumsel.com –  Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya  Desa Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, melakukan aksi demo ke PT Jaya Baru Pertama meminta agar lahan yang merupakan hak mereka segera dikembalikan oleh PT Jaya Baru Pertama. Aksi Unjuk rasa ini dilakukan pada Selasa, 24 September 2024.

Berdasarkan hasil mediasi antara pihak Kelompok Tani Karya dengan PT Jaya Baru Pertama di aula kantor camat setempat pada hari Kamis 25 Juli 2024 yang lalu. Pada mediasi yang inisiasi oleh unsur Forkopimcam setempat juga turut  dihadiri oleh sejumlah pihak di antaranya perwakilan petani Kecamatan Bandar Pasir Mandoge serta  Kuasa Hukum PT Jaya Baru Pertama. Saat itu kuasa hukum PT Jaya Baru Pertama memberikan penjelasan dan mengakui bahwa dalam penguasaan lahan PT Jaya Baru Pertama tidak memiliki alas hak atau HGU tetapi hanya dengan surat keterangan ganti rugi dari masyarakat sejak tahun 1980 dan telah memiliki IUP B dengan luas area tanah seluas 284 hektar sebagaimana terlampir.

Selanjutnya disebutkan bahwa pihak Kelompok Tani Karya sudah menerima klarifikasi data dari Dinas Pertanian Kabupaten Asahan yang menyatakan bahwa pengeluaran/ penerbitan izin usaha perkebunan untuk budidaya (AIUP- B) bukan merupakan wewenang dari Dinas Pertanian Kabupaten Asahan. Dia  menyarankan agar pihak yang bersengketa agar meminta klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan.

Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, pihak Kelompok Tani Karya Tani meminta klarifikasi data, apakah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan telah mengeluarkan izin usaha perkebunan budidaya IUP B kepada PT Jaya Baru Pertama.

” Kami mohonkan jawaban secara tertulis dari Dinas Penanaman Modal dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan “, ujar Abdullah Sani yang merupakan Ketua Kelompok Tani Karya Tani.

Abdullah Sani dalam orasinya menyampaikan bahwa tanah yang dikuasai oleh PT Jaya Baru Pertama adalah tanah masyarakat yang selama 43 tahun tidak ada ganti rugi kepada masyarakat Sementara surat tanah masing masing masih ada pada masyarakat. Selama ini tidak pernah mendapatkan keadilan dan hak mereka karena intimidasi yang dilakukan oleh PT Jaya Baru Pertama.

” Maka dengan ini kita harus bersatu padu merebut kembali tanah leluhur kita yang dirampas dengan keji oleh PT Jaya baru ,
Dan hari ini kita akan buktikan bahwa kita siap berjuang untuk merebut kembali hak kita yang selama 43 tahun dikuasai oleh PT Jaya baru “, bunyi orasi Abdullah Sani.

Selama ini sudah sangat merugikan masyarakat dan negara karena sepanjang yang kami ketahui PT Jaya baru tidak pernah membayar pajak, sambung Sani lagi.

Ali Usman Sitorus dalam orasinya juga menyampaikan hal yang sama. ” Kami hadir di sini, kami ada di sini meminta hak kami dikembalikan kepada kami setelah sekian lama di kelola oleh PT Jaya Baru Pertama. Pada hari ini kami meminta dengan tegas supaya PT jaya baru segera angkat kaki dari sini “, teriak Ali Usman.

Mulai saat ini kami Kelompok Tani Karya Tani tidak mengizinkan ada aktivitas di PT Jaya Baru. Jika yang kami sampaikan ini tidak diindahkan maka jangan salahkan kami jika bertindak anarkis, katanya tegas.

” Sekali lagi kami tegaskan jangan coba coba memanen atau bekerja seperti biasa,bhari ini segala aktifitas PT Jaya Baru ditutup. Tanah ini sekarang adalah tanah masyarakat dan tidak ada wewenang PT Jaya Baru Pertama lagi di sini “, ujarnya lagi.

Jika ada karyawan yang bekerja atau memanen tangkap ,penjarakan bahwa ke kantor polisi terdekat dan buat bapak bapak kepolisian jika ada yang kami laporkan tolong di tangani segera jangan kami di intimidasi, tegasnya.

Hidayat Nasution juga menyampaikan perjuangan ini tidak hanya sampai di sini saja. Kita akan buktikan bahwa tanah ini adalah milik masyarakat,
Maka dari itu kami meminta kepada PT Jaya Baru untuk menunjukkan bukti bukti yang akurat yang dimana selama ini sudah mengklaim tanah ini adalah milik PT Jaya Baru.

Benigno Akuindo