Halosumsel.com –
Bermaksud menyelesaikan urusan perceraian dengan sang isteri yang bernama Aisah, ternyata Muriadi (39) warga Jalan Talang Banten VI RT 07 RW 32 Kelurahan 16 Ulu harus menerima bogem mentah dari keluarga isterinya. Pertengkaran dengan mertua pun tidak dapat dielakkan, sehingga urusan inipun dibawa ke pihak berwajib.
Akibatnya, ketiga warga Jalan Banten VII Lorong Serasan RT 66 RW 20 No 1037 Kelurahan 16 Ulu, Ahmad Jamhari (17), Iwansyah (20) dan Jumiati (32) harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Dihadapan petugas, korban menjelaskan kejadiannya bermula saat menemui sang isteri, Aisah di Jalan Jaya VII Lorong Lematang Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II pada Minggu (28/8) pukul 22.30 WIB.
“Niat saya mau menyelesaikan urusan rumah tangga saya pak. Namun, mertua saya malah memicu keributan hingga tidak kami temui jalan penyelesaian. Ketika saya dan anak saya masuk ke dalam mobil, ketiga pelaku mendekati saya dan memukul saya,” urainya.
Sementara tersangka Jumiati mengaku kesal dengan sikap korban.
“Saya mencakar bahu kanan dan kirinya pak, Jamhari meninju dada dan Iwan memukul bahu kanan dan kiri korban,” ujarnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Wakapolsek Seberang Ulu II, AKP Yulia Farida membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Kini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Bila berkasnya sudah lengkap, segera mungkin akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tandasnya. (agustin selfy)
