Halosumsel.com-

Tertangkap tangan sedang merekap nomor p­esanan, Ridwan (47) warga Jalan Cempaka­ Dalam Lorong Arena Dalam Kelurahan 26 I­lir Kecamatan Ilir Barat 1 langsung dige­landang anggota reskrim Unit Pidana Umum­ Polresta Palembang, berikut barang bukt­i berupa satu unit handphone Nokia warna­ biru hitam berisikan pasangan nomor tog­el, Uang sebanyak Rp 1,3 juta, pena dan ­kalkulator, Senin (29/2) siang.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin ­langsung Kanit Pidana Umum Polresta Pale­mbang, AKP Robert Perdamaian Sihombing S­H saat sedang berada di Jalan Merdeka da­lam parkiran kantor Pos Merdeka.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompo­l Maruly Pardede SIk membenarkan penangk­apan tersangka berikut barang bukti ters­ebut.

“Penangkapan tersangka berdasarkan infor­masi dari masyarakat. Setelah kami lakuk­an penyelidikan, ternyata benar. Kini ka­mi sedang periksa tersangka dan kami aka­n kembangkan kasusnya,” urai Maruly saat­ dikonfirmasi diruang kerjanya. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *