Palembang, Halosumsel– Meskipun sudah 3 kali dilayangkan surat somasi dan sudah dilaporkan ke Mapolda Sumsel Terkait dugaan tindak pidana Penggelapan saham yang dilakukan oleh Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang milik Muddai Madang sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Karena hal tersebut, tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH menggelar konferensi pers di Hotel Daira, Sabtu (9/11/2024).
Juru bicara tim kuasa hukum Muddai Madang dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal, M Ali Ruben, SH didampingi M., Menyampaikan bahwa pihaknya Pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu telah melaporkan pihak Asfan Fikri Sanaf ke Mapolda Sumsel.
“Meski kami telah 3 kali melayangkan surat somasi dan telah kami laporkan ke Mapolda Sumsel, sampai saat ini pihak kami belum ada titik temu dengan pihak Asfan Fikri Sanaf, untuk dengan ini kami selaku kuasa hukum saudara Muddai Madang menyampaikan hal sebagai berikut:
1.Klien kami telah melaporkan sdr Asfan Fikri Sanaf dalam permasalahan ingkar janji serta indikasi penggelapan saham PT. SOM
2. Klien kami secara materil telah dirugikan akibat perbuatan sdr Asfan Fikri Sanaf dengan kerugian:
A. Saham PT. SOM sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-
B. Membayar kewajiban PT. SOM terhadap hutang-hutang syak penyedia jasa untuk kepentingan perjalanan tim Sriwijaya FC mengikuti kompetisi Liga 1.
3. Klien kami secara imateril dirugikan rasa malu atas tagihan pihak ketiga penyedia jasa transportasi, akomodasi perjalanan Sriwijaya FC mengikuti kompetisi. Atas hutang-hutang PT.. SOM yang seharusnya menjadi tanggung jawab sdr Asfan Fikri Sanaf dan sdr Hendri Zainuddin karena sesuai akta notaris telah terjadi pelepasan dari klien kami kepada Asfan Fikri Sanaf.
4. Bahwa dari pihak Asfan Fikri Sanaf tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, bahkan pihak kami harus melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali tetapi tidak digubris sama sekali oleh sdr Asfan Fikri Sanaf,” kata Ruben.
“Dengan laporan ke Polda Sumsel, maka kami perlu menyampaikan kejadian ke semua pihak yang berkompeten sebagai berikut:
1. Bahwa pihak manapun yang berencana untuk mengambil alih/ membeli saham yang ditawarkan oleh pihak Asfan Fikri Sanaf atau manajemen PT. SOM, kami mohon untuk menghentikan rencana tersebut karena masalah kepemilikan saham PT. SOM telah masuk ranah hukum.
2. Bahwa bagi pihak lain yang tidak mengindahkan ini maka kami akan melakukan langkah hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana,” tutup Ruben.
Ruben Minta Stop Pihak Manapun yang Ingin Beli Saham PT SOM
Palembang, – Meskipun sudah 3 kali dilayangkan surat somasi dan sudah dilaporkan ke Mapolda Sumsel Terkait dugaan tindak pidana Penggelapan saham yang dilakukan oleh Asfan Fikri Sanaf atas jual beli saham PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) berjumlah 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,- milik Muddai Madang milik Muddai Madang sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Karena hal tersebut, tim kuasa hukum, M Ali Ruben, SH didampingi M. Sanusi SH, Fadrianto SH, Faisal Abdau SH, Suwardi SH, Febriansyah SH, Ahmad Rendy Agustian SH serta Habizar Suryandi SH menggelar konferensi pers di Hotel Daira, Sabtu (9/11/2024).
Juru bicara tim kuasa hukum Muddai Madang dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant dan Paralegal, M Ali Ruben, SH didampingi M., Menyampaikan bahwa pihaknya Pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu telah melaporkan pihak Asfan Fikri Sanaf ke Mapolda Sumsel.
“Meski kami telah 3 kali melayangkan surat somasi dan telah kami laporkan ke Mapolda Sumsel, sampai saat ini pihak kami belum ada titik temu dengan pihak Asfan Fikri Sanaf, untuk dengan ini kami selaku kuasa hukum saudara Muddai Madang menyampaikan hal sebagai berikut:
1.Klien kami telah melaporkan sdr Asfan Fikri Sanaf dalam permasalahan ingkar janji serta indikasi penggelapan saham PT. SOM
2. Klien kami secara materil telah dirugikan akibat perbuatan sdr Asfan Fikri Sanaf dengan kerugian:
A. Saham PT. SOM sebanyak 1.084 lembar senilai Rp.5.420.000.000,-
B. Membayar kewajiban PT. SOM terhadap hutang-hutang syak penyedia jasa untuk kepentingan perjalanan tim Sriwijaya FC mengikuti kompetisi Liga 1.
3. Klien kami secara imateril dirugikan rasa malu atas tagihan pihak ketiga penyedia jasa transportasi, akomodasi perjalanan Sriwijaya FC mengikuti kompetisi. Atas hutang-hutang PT.. SOM yang seharusnya menjadi tanggung jawab sdr Asfan Fikri Sanaf dan sdr Hendri Zainuddin karena sesuai akta notaris telah terjadi pelepasan dari klien kami kepada Asfan Fikri Sanaf.
4. Bahwa dari pihak Asfan Fikri Sanaf tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, bahkan pihak kami harus melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali tetapi tidak digubris sama sekali oleh sdr Asfan Fikri Sanaf,” kata Ruben.
“Dengan laporan ke Polda Sumsel, maka kami perlu menyampaikan kejadian ke semua pihak yang berkompeten sebagai berikut:
1. Bahwa pihak manapun yang berencana untuk mengambil alih/ membeli saham yang ditawarkan oleh pihak Asfan Fikri Sanaf atau manajemen PT. SOM, kami mohon untuk menghentikan rencana tersebut karena masalah kepemilikan saham PT. SOM telah masuk ranah hukum.
2. Bahwa bagi pihak lain yang tidak mengindahkan ini maka kami akan melakukan langkah hukum baik yang bersifat perdata maupun pidana,” tutup Ruben.
DM