Tanjung Agung,HS-

Dinas Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat kabupaten Muara Enim bersama kecamatan Tanjung Agung, Panang Enim dan Kecamatan Lawang Kidul mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 13/2018 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Muara Enim di dipusatkan di Aula Kecamatan Tanjung Agung Rabu (28/8/19)

Acara dibuka oleh Camat Kecamatan Tanjung Agung diwakili Effendi MD, dihadiri pula oleh perangkat desa kelurahan serta perwakilan masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

Kita wajib bersyukur bahwa dalam penerapan Perda Nomor 13/2018 ini, kita dilibatkan dan diberikan informasi sekaligus ilmu tentang penataan ruang, yang ada di wilayah masing masing mengingat masa perencanaan tentang tata ruang ini menelan waktu cukup panjang hingga 30 tahun kedepan sehingga diharapkan masyarakat juga harus bersinergis dengan pemerintah dalam rencana pembangunan terang Effendi.

Kasi Tata Ruang PUPR Muara enim Sobirin menyebut bahwa sosialisasi ini untuk mengatur hak hak masyarakat sebagai bekal pembangunan di daerah yang disesuaikan dengan Tata Ruang.

Untuk itu diharapkan masyarakat dapat mengerti tentang Perda ini dan lanjut pada penyebarannya kepada masyarakat tegasnya.(74JY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *