Halosumsel.com-
Sampai saat ini, penyidik masih terus mengambil keterangan tersangka Tommy (17) warga Jalan KH Azhari Lorong Kedukan RT 52 Kelurahan 5 Ulu Kamatan Seberang Ulu 1, terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Mahmud (58) warga Jalan Kemas Rindo Lorong Waspada RT 50 RW 09 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati pada tanggal 27 Juni 2016 kemarin.
“Ya, tersangka masih dalam pemeriksaan kami. Dari tangan tersangka kami turut menyita sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 centimeter. Jika berkas telah lengkap, segera mungkin akan kami limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” singkat Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk.
Dihadapan petugas, korban menjelaskan kalau dirinya dan pelaku sudah saling kenal. Karena terjadi salah paham, pelaku menyabet korban dengan menggunakan pisau.
“Awal kejadiannya hanya salah paham pak. Ketika bertemu, dia langsung mengauyunkan pisau yang dibawanya hingga saya terluka,” ujar korban. (agustin selfy)
