PALEMBANG, HaloSumsel – Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Ungkap penangkapan kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik jenis sabu dengan berat 3,5 Kilogram (kg), Yang diselendupkan oleh dua orang pria yang hendak memasuki gerbang Tol Keramasan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (22/2/2022).

Dua orang pria yang mengaku bernama Nurohman (39) dan Muhammad Andri (34) itu membawa barang bukti sabu-sabu tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver di dalam dasboard depan.

“Kedua tersangka membawa mobil Toyota Avanza silver dengan plat BE 2363 T. Setelah menhentikan mobil dan menggeledah kami menemukan 3,5 kilogram sabu yang mereka simpan di dalam dashboard depan,” terangnya Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, Rabu (23/2/22).

Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari kota pekan baru Provinsi Riau ke Mesuji OKI, Sumsel, menggunakan kendaraan minibus.

“Mobil tersangka terlihat bergerak dari Babat Supat, Muba menuju Betung Banyuasin dan berhenti, pada 22 Februari 2022. Kemudian kembali bergerak menuju Palembang, setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari pengemudi mobil, tim membuntuti kendaraan tersebut sampai ke Kota Palembang,” ungkapnya.

Dari hasil Interogasi terhadap tersangka didapat informasi bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke daerah Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan menghubungi tersangka apabila sudah sampai.

Dia menduga kedua tersangka masuk dalam jaringan narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN Sumsel di gerbang tol Simpang Pematang Mesuji dengan barang bukti 15 kilogram.

“Kami mendapat barang tersebut dari daerah Riau dan upah sebanyak Rp10 juta per kilogram dan akan dikirim dengan tujuan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel,” tutur kedua tersangka tersebut.

Kedua tersangka dijerat, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *