Halosumsel-
Kalau kemarin Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil mengungkap 1000 butir pil ekstasi dan 1,5 Kilogram shabu, kini satuan ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Kompol Achmad Akbar kembali melakukan gebrakan, dengan menggagalkan peredaran narkoba sebanyak tiga kilogram shabu asal Jakarta pada Jum’at (28/12) lalu.
“Tersangka berinisial F yang merupakan salah satu karyawan asuransi. Tersangka merupakan jaringan lintas provinsi yang sedang kami cari. Karena sewaktu penangkapan tersangka terus melakukan perlawanan, terpaksa kami berikan tindakan tegas dengan dua butir peluru di kedua kakinya,” tegas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Waka Polresta, AKBP Prasetyo Rachmad SIk SH MH dan Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar SIk saat gelar perkara, Kamis (4/1) sore.
Berbagai upaya dilakukan Anggpta Satuan Reserse Narkoba Polresta untuk menekan peredaran narkoba, namun para pemain narkoba seakan tidak kehilangan akal untuk mencoba jalan baru agar tidak tertangkap polisi.
“Oleh karena itu, sampai sekarang kami masih terus lakukan pencegahan, dengan melakukan razia di jalan dan hunting. Bila menemukan orang yang mencurigakan, akan diperiksa dan geledah. Selain itu, kita juga lakukan penyelidikan lebih jauh tentang jaringan peredaran gelap narkotika di kota Palembang ini,” ungkap orang nomor satu di Polresta ini.
Fernandes (35) warga Jalan Masjid Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako digerbek Unit IV Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang. Dari kediaman tersangka, petugas turut menyita satu tas koper berisi tiga kilogram shabu yang dipecah menjadi tiga bungkus, dengan masing – masing berukuran satu kilogram. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu timbangan digital dan satu unit handphone untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka yang mengaku kalau barang yang dibawanya ini hanya sekedar titipan agar menerima upah, terancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun atau hukuman mati, sebagaimana penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.(agustin selfy)

