Palembang, Halosumsel – Terkait perkara sengketa yang terjadi di Jalan Jalan Sematang Borang Lorong Pesantren Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang tepatnya di Komplek Griya Intan I tergugat dan penggugat akhirnya sepakat untuk dilakukan Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS).
Hal ini diketahui setelah bergulirnya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kelas 1 Palembang, Kamis (1/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi. Diketahui, dalam persidangan yang dihadirkan tergugat intervensi yakni Novel, Ika dan Sutrisno.
Dimana saksi Sutrisno mengaku telah tinggal disekitar objek sengketa sejak tahun 80an dan kemudian diberikan orang tuanya kepada dia. Sutrisno pun mengaku sejak dibangun tidak ada sanggahan dari pihak manapun.
Selaini itu, juga membenarkan bahwa terdapat tanah dan bangunan milik Samina, saksi mengetahui dan kepemilikan Samina adalah SHM.
Selain itu saksi Novel membenarkan jika perumahan Griya Intan I dibangun oleh PT Sukses Agni Mandiri yang diketahui direkturnya adalah Agnitalia.
Sementara Ika mengaku bahwa dirinya membeli rumah dilokasi tersebut dengan cara menyicil selama 10 tahun.
Dalam persidangan, penggugat mengajukan untuk PS dan hal ini pun disetujui oleh keduabela pihak yang akan digendakan dalam waktu dekat ini.
Kuasa Hukum tergugat intervensi dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Associates mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihakanya meyakini bahwa para kliennya sudah mengikuti mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat-syarat untuk tinggal dilokasi tersebut.
“Kita berharap hal ini dapat memperkuat kontruksi hukum. Selain itu dapat meyakinkan majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadilnya,” kata H Yopie Bharata SH didampingi R Abdul Rahman E, SH dan Irfan Situmorang, SH.
Sebelumnya diketahui, perkara ini berawal setelah adanya gugatan Odra Pandipda ST MT melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Edi Iskandar dan Partners terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, dimana yang menjadi objek gugatan tersebut yakni 16 SHM.
Berdasarkan salinan gugatan penggugat dimana lahan tersebut disebutkan bahwa terbitnya 16 SHM tersebut diatas kepunyaan para penggugat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tertanggal 14 April 1987, Gambar situasi nomor : 152/1985 tertanggal 25 Febuari 1985, yang serah terimanya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah milik Para Penggugat.
Selain itu, dengan terbitnya ke 16 SHM oleh tergugat tersebut di atas tanah kepunyaan para penggugat menyebabkan tanah milik Penggugat tidak dapat dibuat sertipikat.
Adanya gugatan tersebut, membuat warga setempat kebingungan dan khawatir jika dalam perkara ini tidak dapat dimenangkan mereka akan digusur.
Sementara Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum Edi Iskandar ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Ryan

