Halosumsel.com-
Usai mendapat pengobatan di telapak tangan kanan, Defrianto (33) warga Jalan Dr M Isa Lorong Bintara No 1217 RT 16 Kelurahan Kutobatu langsung melaporkan Ismail (32) warga Jalan Veterang Lorong Setia Kawan RT 22 RW 09 Kelurahan 9 Ilir ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Akibatnya, juru parkir ini harus hidup dibui.
Dihadapan petugas, korban menjelaskan kalau sudah terjadi salah paham. Lalu, pelaku memukul dan mencabut pedang dan mengayunkan ke arahnya. Perebutan pedang pun tak terelakkan, pelaku melukai telapak tangan sebelah kanan korban.
“Saat saya melintas, dia menyetop saya. Lalu, dia mengayunkan pedang ke arah saya pak. Saya rebut pedangnya, lantas saya pergi,” jelasnya.
Sementara, tersangka mengaku kesal dengan korban.
“Dia itu mengirim SMS ke ponsel isteri saya. Dia minta ditemui di Lorong Fajar. Saya tunggu dia di lorong itu, ketika datang, saya tanya dia sepertinya gugup. Kesal, saya tebas saja dia, tapi ditangkisnya,” beber tersangka.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Hadi Wijaya sedang melengkapi berkas perkara tersangka.
“Kami masih memeriksa tersangka dan melengkapi berkasnya. Jika sudah siap, bekas segera kami kirim ke kejaksaan,” jelas Hadi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)
