Halosumsel.com-
Karena telah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya sendiri, Idham Saputra (33) warga Jalan Tegal Binangun Perumahan Permata Indah Blok B No 25 Kelurahan Tegal Binangun Kecamatan Plaju harus hidup dibalik jeruji besi tahanan Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Kejadian yang bermula dari selisih paham antara isteri pelaku dengan korban Hendra Gunawan (30) di pasar 16 Ilir. Keributan itu akhirnya dilaporkannya ke pelaku hingga bersambut dengan pemukulan yang terjadi di rumah korban, Jalan KH Azhari Lorong Amal RT 05 No 90 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II pada Rabu (22/6) pukul 19.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dibagian hidung.
Saat dikonfirmasi Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk didampingi Waka Polsek Seberang Ulu II, AKP Yulia Faridah membenarkan kalau tersangka sudah diamankan anggotanya.
“Tersangka kita jemput paksa di rumahnya. Kini sedang menjalani pemeriksaan anggota kami,” tuturnya.
Mengenai modus yang digunakan, Yulia menjabarkan, semula terjadi perselisihan antara korban dan isteri pelaku. Lalu, isteri pelaku mengadu ke suaminya hingga terjadilah keributan ini.
“Mereka ini masih terhitung keluarga sendiri, sebab pelaku tidak lain adalah kakak ipar korban. Pelaku melabrak korban dirumahnya. Dan memukul korban dengan tangan kosong dibagian hidung beberapa kali hingga berdarah. Kini dia sedang kita ambil keterangannya, terkait laporan korban yang tertuang dalam bukti : LP/B-166/VI/2016/Sumsel/Resta/SU II tanggal 22 Juni 2016,” tutupnya.
(agustin selfy)
