Banyuasin, Halosumsel. Co. Id-
Satuan Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan ratusan obat kuat ilegal dari seorang Pelaku adalah berinisial A (42) warga Betung Banyuasin Sumatera Selatan. Ratusan obat kuat tersebut diketahui tidak memiliki ijin edar.
Kapolres Banyuasi AKBP Yhudi Surya Markus Pinem S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu dan Kanit Pidsus IBDA Gali, mengatakan, penangkapan peredaran obat kuat tanpa ijin ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat, yang dilakukan oleh Polres Banyuasin. Tersangka A diamankan ketika berada di Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
”Tersangka diamankan, Rabu (5/1/2019) pukul 23.00 wib di Jalan Palembang- Betung Kelurahan Pangkalan Balai beserta 2 kotak barang bukti,” ujar Kapolres saat menggelar pres rilis di Koridor Mapolres Banyuasin, Rabu (9/1/2019).
Dari tangan pelaku polisi berhasi mengamankan jenis obat kuat 1 kotak merk Fly berisi 4 bungkus dan 1 kotak merk beruang. Dijelaskan Kapolres, Obat kuat tersebut berakibat buruk bagi kesehatan.
Sementara pelaku mengaku sudah 6 tahun menjual obat kuat tersebut di wilayah Betung. Obat tersebut didapatnya dari wilayah Palembang “Saya beli di Palembang, sudah enam tahun saya jual di wilayah Betung ”, ucap Aan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 197 Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Dodi)

