Muara Enim,HS-
Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik jenis 20 KV berbahan alumunium sepanjang 2.700 meter, milik PT SDEPCI INDONESIA.di Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, jum at 22/2/19
Tersangka yang berhasil di amankan adalah Achmad Rasihan bin Abdul Kodir (41). adalah warga Dusun II kecamatan Belimbing, Sementara satu rekannya, AN (47) berhadil kabur dan dalam status buron.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SIK melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Feriyanto bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, pencurian tepatnya di lokasi pembangunan PLTU Sumsel 1 Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim,” kata AKP Feriyanto (23/2/19)
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek melakukan penyelidikan bersama anggota Reskrim Polsek Gunung Megang, mencari keberadaan Tersangka sekaligus melakukan penggembangan dan pencarian barang bukti, jelasnya.
Saat itu pula tersangka mencoba melarikan diri dan melawan anggota, lalu anggota Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan tindakan tegas dengan dilumpuhkan lewat satu tembakan.
dari rincian kerugian yang dialami korban, mencapai Rp300.juta dengan barang bukti satu bilah pahat/alat penyadap karet terbuat dari besi bergagang kayu panjang lk 40 cm yang digunakan pelaku sebagai alat pengupas kabel dan Plastik pembalut kabel berwarna hitam sepanjang 2.700 meter.
Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti yang telah didapat dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Anggota polsek Gunung Megang masih mengejar satu pelaku lagi karna masih buron.ungkapnya.(jazzi)

