Halosumsel

Berharap agar masyarakat dapat memetik hikmah dari penangkapan seorang pimred media online, Ir Feri Kurniawan (50) yang sengaja menyebarkan ujaran kebencian atau berita ‘hoax’ dalam akun facebook pribadinya.

“Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama, jangan mudah-mudah menyebarkan berita ‘hoax’ yang bisa menyinggung perasaan orang lain, kelompok atau agama. Beliau ini mengatasnamakan pimred, tentu beliau tahu resiko dengan tulisan yang dibuat, dapat memecahbelah,” papar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Drs Zulkarnain didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH saat konfrensi pers di Mapolresta Palembang, Jumat (9/3).

Dikatakan Zulkarnain, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, penyidik tidak sembarangan, melainkan butuh keterangan dari para saksi ahli.

“Sedikitnya tiga saksi ahli dari bahasa, pidana dan ITE sehingga kami bisa menetapkan beliau tersangka. Kami menegakan sesuai hati nurani dan fakta hukum. Menurut pengakuannya dia ini ‘dongkol’ dengan seseorang, jelas mengandung unsur kebencian. Dalam kasus ini, ada seseorang yang merasa dirugikan sehingga dia melapor, kewajiban kami untuk menindaklanjutinya,” ungkap bapak berpangkat bintang dua ini sembari menambahkan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 Miliar, sebagaimana diatur dalam Undang Undang ITE.

Dijabarkan orang nomor satu di Polda itu, tersangka ini sengaja mengupload tulisan yang merugikan orang lain.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini kecewa saat menghadiri acara. Lalu, dia (tersangka_red) memposting tulisan yang menyudutkan atau merugikan orang lain. Dalam hal ini Pjs Walikota (Pejabat Sementara) yang tersinggung,” tutupnya.

Ir Feri Kurniawan (50) warga Jalan Dahlan Haye Perumahan Griya Hero Abadi Blok I No 1 RT 63 RW 18 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar dijemput Satuan Reskrim Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polresta Palembang, lantaran dengan sengaja memposting melalui facebook akun pribadi miliknya, yang mengandung unsur sara atau ujaran kebencian, saat berada di Kantor Pemprov, Jalan Kapten A Rivai, Kamis (1/3) pukul 08.14 WIB. Akibatnya, Pimred media Online ini harus hidup dibui sel tahanan Polresta Palembang. (agustin selfy)

0 thoughts on “Sebarkan Hate Speech, Pimpred Media Online Terancam Enam Tahun Penjara”
  1. Казино предлагает отличные условия для РёРіСЂС‹.: balloon игра – balloon казино

  2. Играть РІ казино — всегда интересное приключение.: balloon казино – balloon казино официальный сайт

  3. Казино предлагает отличные условия для РёРіСЂС‹.: balloon казино – balloon казино официальный сайт

  4. Казино — это место для больших выигрышей.: balloon game – balloon казино играть

  5. Заходите РІ казино, чтобы испытать удачу.: balloon казино – balloon казино играть

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *