Palembang, Halosumsel- Diduga karena sengketa antara pemilik lahan dengan Developer Najwa Residence 2 dijalan KH. Balqi 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang berujung pemagaran, yang mengakibatkan warga yang berada di dalam komplek tidak bisa beraktivitas dengan nyaman karena satu satunya akses jalan ditutup oleh pihak pemilik lahan.

Beberapa warga saat diwawancarai oleh awak media mengaku merasa terganggu atas pemagaran atau penutupan yang dilakukan sepihak oleh pemilik tanah sehingga warga kesulitan untuk beraktifitas karena mobil warga yang berada di dalam komplek tersebut tidak bisa keluar ataupun masuk.

“Sebenarnya ini masalah Anatar pemilik lahan dan Developer tapi kenapa kami yang dilibatkan dan ditekan seperti ini, karena penutupan ini membuat aktivitas kami seperti, warga yang ingin berusaha, yang ingin mengantarkan anak bersekolah, dokter dan juga ada orang tua yang ingin berobat kerumah sakit tapi karena akses jalan ditutup semuanya jadi susah dan aktivitas semua warga dikomplek ini jadi terganggu,” ujar beberapa warga Selasa (24/2/2026)

Warga juga mengungkapkan bahwa penutupan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 22 kemarin ada beberapa orang dari pihak pemilik lahan menutup komplek secara paksa dan sempat hampir terjadi bentrokan antar warga dengan orang orang dari pemilik lahan.

“Orang orang dari pemilik lahan mengatakan bahwa dalam waktu dua Minggu ini semua akan ditutup permanen, mendengar hal tersebut kami menjadi bingung, tidak tahu haru bagai mana atau mengadu dengan siapa, karena kalau benar benar ditutup permanen Jangankan untuk beraktifitas bahkan untuk belanja keperluan sehari hari dan untuk makanpun kami mau bagaimana mana”, terang warga.

Warga telah mengkonfirmasi kejadian ini kepada lurah setempat bahkan saat penutupan lurah Babinsa dan babinkamtibmas juga hadir, tapi lurah hanya mengatakan bahwa dirinya hanya mengatakan bahwa lurah tidak bisa mengambil keputusan hanya bisa menyaksikan dan memastikan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan kemudian lurah menyarankan warga untuk memberikan somasi terhadap penutupan ini.

“Sebenarnya yang bersengketa adalah pemilik lahan dan Developer jadi kami sebagai warga hanya korban tidak ada hubunganya dengan kami, jadi apapun yang ingin kami lakukan takutnya melanggar hukum, kami hanya berharap akses jalan kami dibuka kembali sehingga kami bisa beraktivitas seperti semula” tukasnya.

Sementara itu Lurah 16 ulu KGS. Syahri Ramadhon. SH., MH., mengatakan bahwa memang benar adanya penutupan tersebut, dan dirinya pun ikut hadir saat penutupan tersebut, sedangkan dari pihak pengacara pemilik lahan menyebutkan bahwa ini adalah sengeketa antara pemilik lahan dengan Developer, warga hanya sebagai korban.

“Kita selaku Pemerintah berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan damai agar hak hak dari warga ini selaku pembeli bisa terpenuhi, kasihan dengan warga yang ingin melakukan aktivitas apalagi jika dalam dua minggu kedepan terjadi penutupan secara permanen”, harapnya.

Menurutnya, karena ini masih dalam sengketa dan belum ada keputusan inkrah dari pengadilan maka sebaiknya kedua belah pihak menahan dulu semua aktivitas sampai adanya keputusan yang jelas dari pengadilan, namun karena ini belum selesai, masih sengketa tentunya belum bisa melakukan penutupan ini apalagi secara sepihak.

“Karena ini dari awal adalah kegiatan hukum, untuk melindungi warga kita melakukan pendekatan secara persuasif, tetap kita melindungi warga, setidaknya kita hadir bersama Babinsa dan babinkamtibmas saat penutupan tersebut agar tidak terjadi hal hal yang anarkis, tentunya permasalahan ini memang antar pemilik lahan dengan Developer, kita tidak mendapatkan surat menyurat sehingga kita tidak bisa bertindak lebih lanjut” tutupnya. (DM)