TANJUNG ENIM ,HS-

Masyarakat Sumatera Selatan dibikin kaget.  Karena PT Bukit Asam Tbk yang bergerak di bidang tambang batu bara,  diam-diam menyewakan tanah milik pemerintah seluas 63 hektare.

Tanah seluas 63 hektare itu terletak di wilayah Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Padahal hak guna tanah yang dikuasai PT Bukit Asam sejak puluhan tahun lalu itu sudah dibatalkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Secara tertulis,  Bupati Muara Enim, terdahulu Ir H  Muzakir Sai Sohar telah membatalkan hak usaha  tanah tersebut. Seharusnya,  dengan pembatalan itu,  tanah tersebut mutlak kembali ke Pemkab Muara Enim dan PT Bukit Asam tak berhak menyewakannya ke pihak lain.

Sewa tanah ex beheersterein seluas 63 hektare tersebut ditandarangani Suhedi,  yang saat ini menjabat sebagai General Manager UPTE PT Bukit Asam (Tbk).

Menanggapi persoalan itu,  pakar hukum senior Khairil Syah,  mengatakan pihak PT Bukit Asam tak berhak menyewakan tanah tersebut setelah dilakulan pembatalan secara tertulis oleh Bupati Muara Enim,  Muzakir Sai Sohar.

“Jika hal itu tetap diberlakukan maka pihak PT Bukit Asam telah melakukan pelanggaran hukum, ” ujar Khairil Syah Rabu (20/2/2019).

Seharusnya,  kata Khairil Syah,  sejak setelah adanya pembatalan hak guna usaha,  tanah itu harus dikembalikan ke Pemkab Muara Enim. Artinya,  tanah tersebut tidak dibisniskan dengan cara disewakan ke pihak ketiga.

“Saya berharap agar pihak Pemkab Muara Enim segera bertindak tegas dengan penyewaan tanah tersebut.  Jika tidak,  pemerintah akan terus merugi,” tegas Khairil yang dikenal sebagai praktisi hukum andal Indonesia itu.
(A soma/jazzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *