Halosumsel.com-

Hanya dalam waktu tiga hari saja, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil menggagalkan peredaran shabu sebanyak 55,80 gram atau senilai Rp 50 juta di kota Palembang. Dua warga Aceh dan warga Palembang, Jeri Afrika (28), Rizki Kurnia (34), Agus Saleem (29) dan Irsan (30) diamankan berikut barang bukti shabu sebanyak dua kantong seberat 50,69 gram dan 5,11 gram dan empat unit handphone untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit VI Sat Res Narkoba Polresta Palembang, Ipda Zulkarnain ketika mendengar adanya keberadaan para tersangka. Dalam rumah kontrakan Jeri Afrika yang berlokasi di Jalan Kenanga RT 02 RW 02 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami petugas melakukan pengerbekan, Sabtu (4/6) pukul 12.30 WIB. Penangkapan inipun membuahkan hasil ketika petugas sukses menemukan barang bukti yang disimpan dalam kaleng minuman, sengaja ditimbun dengan tanah.

Saat diwawancarai tersangka Irsan mengaku dirinya baru kali ini ke Palembang untuk mengantarkan shabu.

“Saya hanya disuruh pak. Saya dari Medan memang bermaksud mengantarkan paket ini ke Agus. Jika pekerjaan saya berjalan lancar, saya akan diupah Rp 5 juta. Bos saya ada di Aceh pak,” tutur warga kota Bingin Aceh ini.

Sementara tersangka Agus Saleem mengaku, peranan dirinya hanya membarter shabu tersebut dengan ongkos pulang ke Medan.

“Saya tidak dapat apa-apa pak. Saya tidak tahu kalau paketan itu berisi shabu. Memang saya janji dengan Irsan untuk pulang bersama ke Medan, ongkos saya yang tanggung,” elaknya.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SIk membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.

“Kini kami masih terus dalami keterangan para tersangka. Untuk sementara kami terapkan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaran 20 tahun,” ungkapnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *