Halosumsel.com
Gara-gara mengelapkan uang arisan sebesar Rp529.200.000, Akhirnya terdakwa Siti (34) dihukum selama dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12).
Sidang yang digelar diketuai majelis hakim Parlas Nababan SH, menjelaskan bahwa terdakwa Siti dinyatakan bersalah melakukan tidndak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP.
“Menghukum terdakwa Siti selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” jelasnya.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Dimana sebelumnya JPU Alex Akbar, menuntut terdakwa Siti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.
Usai sidang, Idri Dungcik SH, yang merupakan kuasa hukum terdakwa Siti yang tersandung kasus penggelapan uang arisan menyatakan tidak puas dengan putusan hakim yang menghukum kliennya selama 2 tahun penjara. ” Kami tidak puas dengan putusan tadi, kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga apakah akan melakukan upaya banding” ujar.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Alex Akbar SH, saat dimintai tanggapan terkait putusan tadi menyampaikan bahwa dirinya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan. “Kita pikir-pikir dulu, dan akan kita sampaikan kepimpinan apakah kita akan banding atau tidak,” pungkasnya. (Hermansyah)

