Halosumsel.com
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Hal ini diungkapkan mejalis hakim Parlas Nababan SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12).
“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, dan penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000,” katanya ketika didampingi hakim anggota Eliwarti SH dan Kartijono SH serta dibantu Penitera Pengganti, Hasan Bunyamin SH.
Hakim Parlas, menambahkan seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati, Bahkan tergugat telah menyediakan sarana dan prasaran pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Kebakaran lahan bukan dilakukan oleh tergugat, melaikan pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.
“Berdasarkan putusan ini penggugat berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding,” tambahnya.
Usai sidang Dirjen Penegak Hukum KLHK Drs Rasio Rido Sani ketika dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim terkiat gugatan yang ditolak majelis hakim. “Putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti yang ada dilapangan, sehingga kami pun menyatakan banding atas gugatan yang ditolak oleh majelis hakim, dan juga untuk ijin lingkungan PT BMH sudah kami bekukan,” katanya.
Sebelumnya PT BMH digugat atas perbuatan melawan hukum terkait dugaan pembakaran lahan di area seluas 20 Ribu Hektar pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Saksi dan Distrik sungai Byuku Kabupaten OKI Sumsel. Akibat terjadi kebakaran hutan tersebut melainkan perbuatan dari perusahaan yang telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah tersebut negara mengalami kerugian sebesar 2,6 Triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,2 triliun dengan total 7,8 triliun. (Hermansyah)