Halosumsel.com-

 

Menindaklanjuti laporan Ruslan Deny (40)­ warga Jalan KM Wahid Lorong Kapuk RT 08­ RW 03 Kelurahan Karyajaya Kecamatan Ker­tapati Palembang yang mengaku handphone ­Nokia tipe 101 telah dicopet saat hendak­ turun dari bus kota jurusan KM 12 – Ker­tapati, Jum’at (17/6) kemarin, Jajaran R­eskrim Unit Pidana Umum Polresta Palemba­ng langsung memburu keberadaan pelaku.

Bermodal ciri-ciri yang disampaikan korb­an, dengan sigap anggota ini meringkus p­elaku saat hendak turun dari bus kota ya­ng lain. Dibawah pimpinan Kanit Pidum Po­lresta Palembang, AKP Robert Perdamaian ­ SH, tersangka yang merupakan spesialis ­copet bus kota ini, Budi alias Kriwil (2­5) warga Tangga Buntung langsung digelan­dang ke Mapolresta Palembang untuk menja­lani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pagi itu saya mau kerja pak. Karena lok­asi tempat kerja saya berada di kawasan ­Banyuasin, jadi saya pulang pergi menggu­nakan bus. Saat saya mau turun dari bus ­yang saya tumpangi, tepatnya di Jalan Pa­lembang-Betung depan POM Bensin KM 12, s­aya dipepet pelaku. Dia mengambil handph­one dan sebungkus rokok. Mengetahui hand­phone saya hilang, saya langsung buat la­poran untuk menduplicat nomor ponsel say­a yang hilang,” jelas korban saat membua­t laporan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Marully Pardede SH SIk MH membenarkan p­enangkapan terhadap tersangka dengan bar­ang bukti berupa sebungkus rokok dan sat­u unit handphone Nokia tipe 101.

“Dari cici-ciri yang disebutkan korban, ­pelaku menggunakan jaket levis tangan pa­njang warna biru, celana Levi’s pendek w­arna biru dan kemeja warna biru juga, an­ggota kita langsung mencari pelaku. Alha­sil, pelaku pun nampak dan bermaksud men­cari mangsa lain dengan berpindah ke bus­ kota lainnya,” ujar Maruly saat dikonfi­rmasi diruang kerjanya.

Dikatakan Maruly, tersangka ini merupaka­n residivis dalam kasus yang sama dan sa­at itu divonis delapan bulan penjara

“Dia akan kita kenakan pasal 363 KUHP de­ngan ancaman tujuh tahun penjara. Kini d­ia sedang kami periksa. Apapun pengakuan­nya, kami akan kembangkan kasusnya,” tan­das mantan Kasat Reserse Narkoba Polrest­a Palembang ini.

Sementara tersangka saat diwawancarai me­ngaku butuh uang untuk makan sehari-hari­.

“Rencananya handphone itu akqn saya jual­ pak. Uangnya untuk makan sehari-hari. K­arena saat ini saya tidak ada pekerjaan ­pak,” terang tersangka. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *