Palembang,Halosumsel- Berdasarkan surat edaran dari Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan yang disebut Persekjen Nomor 82954/A.44/HK/2017, tentang penjelasan mengenai ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB.

Berdasarkan Undang undang Pasal 51 ayat 5 Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Pasal 1 angka 5 dan angka 5, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan ketentuan dan undang undang tersebut, maka SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

Komite Sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, namun tidak dapat melakukan pungutan pendidikan (vide Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah).

“Atas dasar hal tersebutlah SMK Negeri 4 melakukan Pungutan tapi bukan pungutan liar, meskipun begitu kami diperbolehkan memungut, kami tidak melakukan pungutan tapi kami berlakukan sumbangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Palembang Sumin Eksan, S.Pd.,M.M., yang juga pernah menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri 5 Palembang saat di wawancarai awak media di Kantornya, Jum’at Sore (13/12/2024)

Lebih lanjut Sumin Mengatakan bahwa diberlakukan sumbangan dan pungutan tersebut di buktikan dari tidak meratanya sumbangan yang diberikan oleh setiap siswa, sumbangan tersebut mulai dari 50.000, 100.000, 150.000dan 200.000.

“Bahkan jika memang siswa tersebut anak yatim piatu atau orang miskin dengan menunjukan bukti yaitu PKH, KIS dan KIP, asal mereka menunjukan bukti tersebut maka akan kita bebaskan dari sumbangan tersebut”, jelas Sumin Eksan yang juga pernah menjadi Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Palembang.

Sumin juga mengungkapkan bahwa kegunaan dari sumbangan atau SPP tersebut digunakan untuk membangun bengkel mobil untuk praktek anak sekolah.

“Dana sumbangan tersebut juga diperuntukan untuk membantu mendanai anak anak yang ingin ikut lomba, dan membayar tenaga OB, Guru Honor dan lain sebagainya yang tidak mempunyai Nomor Urut Pendidik dan tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dibayarkan dari dana komite, serta banyak sekali manfaat dari dana SPP dan komite ini untuk kemajuan di SMK Negeri 4”, paparnya.

Kemudian Sumin menambahkan, dengan dibangunnya bengkel mobil di SMK N 4 ini dapat mengundang perusahaan perusahaan mobil seperti Mitsubishi, Daihatsu, Toyota dan lainya untuk mengadakan MOU dengan SMK Negeri 4.

“Dengan dibangunya Bengkel Mobil SMK Negeri 4 tentunya akan menarik perhatian dari Perusahaan perusahaan mengadakan MOU dengan SMK Negeri 4 Nantinya, setelah mereka melihat bahwa di SMK Negeri 4 Ini ternyata adalah satu satunya SMK di Palembang yang telah memiliki Bengkel Mobil sendiri”, ucapnya.

Sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Sumin Eksan sangat ingin sekali mencontoh salah satu SMK yang ada di Subang yang telah bekerja sama dengan perusahaan perusahaan Motor, dimana SMK tersebut sudah bisa merangkai Kabel Bodi Motor, dimana setelah tamat anak anak SMK tersebut langsung diterima di perusahaan perusahaan yang bekerja sama dengan SMK tersebut.

“Saya mohon bantuannya kepada semua pihak untuk mewujudkan cita cita saya. Dan saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan kritik dan saran kepada saya, semoga kritikan kritikan yang diberikan kepada saya dapat menjadikan saya menjadikan lebih kuat untuk memajukan SMK Negeri 4 Palembang Ini” tutupnya.

Diketahui bahwa Sumin Eksan pindah dari SMA Negeri 22 Palembang ke SMK Negeri 4 karena prestasinya yang mampu membuat semua siswa SMA Negeri 22 Palembang masuk perguruan tinggi dengan 102 jalur undangan dan hampir 90 persen jalur tes. (DM).