Palembang,, Halosumsel – Personil Gabungan Unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba dan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial TM (49) dari dua tersangka yang telah di tetapkan
TM (49) merupakan salah satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumsel pemilik sumur ilegal yang terbakar dan meledak serta mencemari sungai pada 28 Juni 2024 lalu.
Insiden meledaknya sumur ilegal yang berada di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia serta mencemari sungai.
Kejadian semburan minyak tersebut terjadi di pinggir sungai Dawas Jum’at 21 Juni 2024 sekitar pukul 19:00 dan saat sumur tersebut meledak petugas langsung mencari pemiliknya yaitu TM yang di tangkap saat sedang berada di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.
Kompol Bayu Arya Sakti Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengungkapkan Insident tersebut bermula saat Sumur minyak ilegal milik masyarakat yang berada di tepi sungai Dawas meluap hingga meluap kesungai dan mencemari sungai.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan kejadian tersebut bermula saat sumur minyak ilegal milik masyarakat mengalir hingga minyaknya ke sungai.
“Atas peristiwa tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP namun seminggu kemudian tepatnya tanggal 28 Juni 2024 sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga akibat kegiatan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sekitar aliran sungai Dawas”, paparnya.
“Kami juga masih mengejar dan menyelidiki yang juga diduga pemilik sumur ilegal yang meledak tersebut atas nama ANdan saat ini masih menjadi DPO”, tukasnya.
Ditempat yang sama Kapolres Muba Imam Safei menyampaikan bahwa saat ini sungai Dawas tercemar sepanjang 5 kilometer akibat tumpahan tersebut.
“Akibat tumpahan minyak tersebut saat ini sungai Dawas menjadi tercemar sepanjang 5 kilometer dan terhitung sejak api mulai padam 6 Juli 2024, kami kami bersama instansi terkait seperti Forkopimda, SKK Migas dan BKSD sedang melakukan pembersihan sungai yang tercemar akibat semburan minyak tersebut” ujarnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009 perlindungan pengolahan lingkungan hidup, lanjut pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut serta melakukan kegiatan tindak pidana”, tutupnya. (DM).