Halosumsel.com-
Pemerintah memberi tenggat waktu hingga 18 Januari 2016 kepada empat perusahaan yang izinnya dibekukan karena kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan supaya memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, mengatakan jika perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya maka pemerintah bakal menindak dengan pencabutan izin operasi perusahaan tersebut.
“18 Januari 2016 sudah harus lakukan eksekusi, apakah diteruskan (pencabutan izin) atau mereka dapat memenuhi persyaratan,” katanya di Griya Agung di Palembang, (12/01).
Berdasarkan catatan Bisnis, KLHK telah menerapkan sanksi pembekuan izin terhadap 16 perusahaan secara nasional. Selain itu ada pula 23 perusahaan yang dikenai sanksi administratif dan 3 perusahaan sudah dicabut izinnya.
Adapun salah satu syarat yang diajukan pemerintah adalah mulai dari permohonan maaf kepada masyarakat sampai penyediaan sarana dan prasarana pencegahan karhutla oleh perusahaan itu.
Sementara salah satu perusahaan yang izinnya saat ini masih dibekukan adalah PT Tempirai Palm Resources di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan PT Waringin Agro Jaya.
Bambang mengemukakan saat ini terdapat sekitar 6 juta hektare lahan yang mayoritas merupakan gambut dikuasai oleh perusahaan.
“Yang terbakar itu utamanya berada di lahan gambut berstatus konsensi tetapi ada juga yang terbakar di wilayah open access,” ujarnya.
Jutaan hektare lahan itu tersebar di Pulau Sumatra dan paling banyak berada di Sumsel, Riau dan Jambi.
Dia menambahkan pihaknya juga sudah memberlakukan badan restorasi gambut yang akan menata kembali lahan itu ke fungsi semula.
“Mulai efektifnya Januari ini, sekarang kan lagi pengisian ketua, sekretaris badan dan deputi-deputi,” ujarnya.
Menurut Bambang badan tersebut memiliki banyak peranan penting, seperti melakukan perencanaan, evaluasi dan pengawasan hingga menjalin kerjasama dengan negara luar.
“Kerjasama itu gunanya untuk menarik negara donor yang respek dengan isu lingkungan, nanti bisa jadi sumber dana untuk restorasi,” katanya.(yuyun)
