Muara Enim,HS,–
Pengusiran warga dari wilayah kerja tambang PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim, dinilai Pengamat Sosial Politik dan Masyarakat dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, DR Tarech Rasjid, suatu bentuk pelanggaran hak hidup masyarakat. minggu (3/2/19)
Menurutnya, sebelum masyarakat digusur dengan alasan relokasi, sebaiknya warga di sekitar lingkungan kerja tambang harus diajak dialog mengenai perluasan wilayah tambang batu bara.
Warga setempat, sudah hidup dari generasi di desa permukimannya. Seharusnya, warga tersebut harus diapresiasi dan dihargai secara pantas. Apabila warga didiskriminasikan dan ditakuti-takuti, berarti pengelola PT Bukit Asam telah melanggar harkat kemanusiaan warga setempat.
Seharusnya, kata Tarech, warga yang diintimidasi sejak tahun 2014 itu diajak bermusyawarah dengan melibatkan anggota DPRD Muara Enim atau provinsi
“Ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Jadi jangan disepelekan kepentingan rakyat. Mentang-mentang untuk kepentingan perusahaan, hajat hidup warga setempat disepelekan. Ini tidak manusiawi dan melanggar HAM,” tegas Tarech.
Apakah dalam melaksanakan relokasi terhadap warga sudah disetujui secara bersama?
Menurut Tarech Direktur Utama atau Sekretaris Perusahaan PT BA mestinya datang ke lokasi, sehingga dapat dicari solusi dengan cara beradab dan tidak terjadi intimidasi terhadap orang-orang asli di daerah setempat.
Paling tidak, kata Tarech, peran hubungan masyarakat (humas) perusahaan itu menjelaskan kepada media agar persoalannya jelas dan dapat diterima akal sehat.
Menurut praktisi sosial ini, kehadiran perusahaan, apalagi perusahaan nasional, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat ketika melaksanakan kinerja investasinya di suatu tempat.
Umumnya, kata Tarech, perusahaan itu lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat setempat. Apalagi warga di dua desa itu sudah hidup dan bermukim di desanya selama lima generasi.
Jika warga terusir karena alasan tempat hunian warga adalah lokasi kerja tambang PT BA yang akan diperluas, ini melanggar HAM.
Secara prinsip, masalah yang diambil tidak seperti itu. Dengan cara halus, warga diusir (relokasi) dan lahan tempat tinggal serta tanam tumbuh milik mereka hanya dihargai sesuai kepentingan perusahaan, Ini salah besar.
Tarech meminta agar PT BA dapat melaksanakan penggantian stsu kompensasi yang manusiawi. Dengan kata lain tidak melakukan intimidasi serta menakut-nakuti warga dengan konsep hukum.
“Mereka itu warga desa yang barangkali buta terhadap hukum. Jika warga dihadapkan dengan kegelisahannya, di mana fungsi DPRD Muara. Enim sebagai wakil rakyat untuk membela dan mempertahankan hak-hak warganya?
Menjawab pertanyaan wartawan tentang fungsi Humas PT BA yang menganggap sepele masalah itu, dengan tegas Tarech meminta agar pejabat yang menduduki jabatan humas dilepas saja.(Tim Jazzi)

