Muara Enim,Halosumsel.co.id-

9 orang wajib mengikut rehabilitasi karena terkategori
sebagai pecandu narkoba kategori sedang dan berat
demikian disampaikan oleh Ketua BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman ST daat prees Realis di Kantor BNNK Jalan Pemuda Muara Enim (3/2/20)

Menurut Abdul Rahman,   Untuk melakukan proses rehabilitasi kepada sebanyak 28 orang dari titipan Polres Muara Enim, kemudian kita lakukan prngecekam.bersama tim dokter dan didapat sebanyak 9 orang yang harus di rehabilitasi rawat inap.
karena dari hasil pemeriksaan terkategori pecandu sedang dan berat. urainya.

disampaikan nya pula bahwa target yang dibebankan negara hanya 40 orang namun demikian kami bisa melayani sampai 30 orang dari 60 orang . jadi ada over kapasitas sebanyak 15 % dari target awal untuk 2020 target kami hanya 25 orang imbuhnya.

Ditambahkan Abdul Rahman pula bahwa di bulan Februari ini BNNK akan terjun langsung termasuk di tempat-tempat hiburan, pesta rakyat guna menekan maraknya penggunaan narkoba

Dalam rangka upaya untuk menekan pemakaian narkoba di Kabupaten Muara Enim mudah-mudahan dengan hal tersebut ada kepedulian pemerintah daerah maupun instansi lain yang terkait yang dapat membackup program kita ke depan khususnya dalam rangka hari ini bebas narkoba untuk di tahun 2020. tegas Abdul Rahman (jazzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *