Halosumsel.com-
Percepatan sidang khusus terhadap 6 oknum prajurit Kodam II/Swj yang
terlibat kasus Narkoba pada hari terakhir, Jum’at (15/4/2016) bertempat
di Ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II/Swj. Dalam sidang putusan
yang diberikan oleh Pengadilan Militer I – 04 Palembang, Majelis Hakim
memberikan keputusan yang sama kepada keenam oknum prajurit Kodam II/Swj
berupa hukuman tambahan yaitu “Dipecat dari Dinas Tentara”.
Dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa oknum prajurit Kodam II/Swj
yakni Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Swj, Serka Paulus Pilartus
Hendro anggota Rindam II/Swj, Serda Supangat anggota Rindam II/Swj,
Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP serta Koptu Agus
Prasojo anggota Kodim Palembang disidang secara bergantian oleh Majelis
Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surono, S.H., M.H., Letkol Chk
Syaiful Ma’arif, S.H., M.H., Mayor Chk Agus Husein, S.H., M.H., Mayor
Sus Jonarku, S.H., M.H., Mayor Chk Abdul Halim, S.H., M.H. dan Mayor Chk
M. Syawaluddin, S.H.
Dimulai dengan Serda Supangat, yang selama ini menjadi anggota Rindam
II/Swj, Majelis Hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman
tambahan di pecat dari dinas Militer. Termasuk, Koptu Agus Prasojo, juga
divonis sama dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari
dinas Militer.
Selanjutnya, Praka Dirja Rahmad juga anggota Rindam II/Swj, divonis enam
tahun penjara, dengan denda 1 miliar dan subsider kurungan penjara tiga
bulan serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Dirja didakwa
melakukan tindak pidana Kesatu ; menyimpan, memiliki senpi, Pasal 1 UU
No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi dan Handak, Kedua ; menjual
narkotika, menjadi perantara, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009
tentang Narkotika. Ketiga ; Pengguna Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf
a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan berikutnya giliran Pratu Wilson, anggota yang berasal
dari satuan Yonif 141/AYJP, dalam putusannya, Majelis Hakim menvonis
Wilson penjara satu tahun 2 bulan dan hukuman tambahan juga di pecat
dari dinas militer.
Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II/Swj, Majelis
Hakim memutuskan yang bersangkutan divonis dengan hukuman satu tahun
penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer.
Sedang untuk Kopda Abdul Manan, anggota Kodim Bengkulu Utara juga
mengalami nasib yang sama. Abdul manan divonis dengan dakwaan yang sama
untuk kasus narkotika, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan
dipecat dari dinas keprajuritan
Secara umum, keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum
terutama pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sofuan/rel)

