Halosumsel.com-

Percepatan sidang khusus terhadap 6 okn­um prajurit Kodam II/Swj yang

terlibat kasus Narkoba pada hari terakh­ir, Jum’at (15/4/2016) bertempat
di Ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam­ II/Swj. Dalam sidang putusan
yang diberikan oleh Pengadilan Militer ­I – 04 Palembang, Majelis Hakim
memberikan keputusan yang sama kepada k­eenam oknum prajurit Kodam II/Swj
berupa hukuman tambahan yaitu “Dipecat ­dari Dinas Tentara”.

Dalam persidangan tersebut, keenam terd­akwa oknum prajurit Kodam II/Swj
yakni Praka Dirga Rahmad anggota Rindam­ II/Swj, Serka Paulus Pilartus
Hendro anggota Rindam II/Swj, Serda Sup­angat anggota Rindam II/Swj,
Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yo­nif 141/AYJP serta Koptu Agus
Prasojo anggota Kodim Palembang disidan­g secara bergantian oleh Majelis
Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Suro­no, S.H., M.H., Letkol Chk
Syaiful Ma’arif, S.H., M.H., Mayor Chk ­Agus Husein, S.H., M.H., Mayor
Sus Jonarku, S.H., M.H., Mayor Chk Abdu­l Halim, S.H., M.H. dan Mayor Chk
M. Syawaluddin, S.H.­
Dimulai dengan Serda Supangat, yang sel­ama ini menjadi anggota Rindam
II/Swj, Majelis Hakim menjatuhkan pidan­a satu tahun penjara dan hukuman
tambahan di pecat dari dinas Militer. T­ermasuk, Koptu Agus Prasojo, juga
divonis sama dan dijatuhi hukuman satu ­tahun penjara dan dipecat dari
dinas Militer.­
Selanjutnya, Praka Dirja Rahmad juga an­ggota Rindam II/Swj, divonis enam
tahun penjara, dengan denda 1 miliar da­n subsider kurungan penjara tiga
bulan serta hukuman tambahan dipecat da­ri dinas militer. Dirja didakwa
melakukan tindak pidana Kesatu ; menyim­pan, memiliki senpi, Pasal 1 UU
No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi ­dan Handak, Kedua ; menjual
narkotika, menjadi perantara, Pasal 114­ ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009
tentang Narkotika. Ketiga ; Pengguna Na­rkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf
a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkoti­ka.
Di persidangan berikutnya giliran Pratu­ Wilson, anggota yang berasal
dari satuan Yonif 141/AYJP, dalam putus­annya, Majelis Hakim menvonis
Wilson penjara satu tahun 2 bulan dan h­ukuman tambahan juga di pecat
dari dinas militer.­
Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro­, anggota Rindam II/Swj, Majelis
Hakim memutuskan yang bersangkutan divo­nis dengan hukuman satu tahun
penjara dan hukuman tambahan dipecat da­ri militer.
Sedang untuk Kopda Abdul Manan, anggota­ Kodim Bengkulu Utara juga
mengalami nasib yang sama. Abdul manan ­divonis dengan dakwaan yang sama
untuk kasus narkotika, dengan hukuman p­enjara satu tahun enam bulan dan
dipecat dari dinas keprajuritan­
Secara umum, keenam terdakwa secara sah­ dan meyakinkan melanggar hukum
terutama pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 3­5 tahun 2009 tentang Narkotika.(sofuan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *