Halosumsel.com-
Kepada Prajurit dan PNS Kodam II/Swj ditekankan agar tidak terlibat menjadi perantara / calo dalam pelaksanaan seleksi penerimaan calon prajurit.. Terhadap prajurit dan PNS Kodam II/Swj yang terbukti terlibat percaloan werving calon prajurit akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Aspers Kasdam II/Swj Kolonel Inf Muhammad Syech Ismed, dihadapan segenap Prajurit dan PNS Makodam II/Swj ketika menjadi Irup pada Upacara Bendera Mingguan, Senin (10/8/2015), terkait masih adanya isu atau opini yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa penerimaan calon prajurit TNI AD harus membayar. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Makodam II/Swj Palembang.
“Bila ada oknum prajurit ataupun oknum PNS yang terbukti melakukan kegiatan percaloan dalam pelaksanaan Werving baik pemberi atau penerima dana, akan ditindak tegas sesuai hokum yang berlaku”, tandas Ismed.
Selain itu, Ismed juga mengatakan bahwa guna meningkatkan tertib administrasi dalam rangka pembinaan karier khususnya penetapan jabatan PNS AD Kodam II/Swj, bagi personel PNS yang belum memiliki keputusan jabatan, baik jabatan struktural, jabatan fungsional (Kesehatan), maupun non golongan jabatan agar segera diajukan usul penetapan jabatan.
Terkait hal itu, sambung Ismed agar usulan ditujukan kepada Pangdam II/Swj u.p. Kaajendam II/Swj dengan tembusan Aspers Kasdam II/Swj. Untuk kelengkapan Administrasi agar berpedoman pada Surat Edaran Pangdam II/Swj Nomor SE / 03 / V / 2014 tanggal 23 Mei 2014.
Pada bagian lain, Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar, S.I.P., mengatakan, untuk mencegah terjadinya kasus percaloan atau menjadi perantara dalam penerimaan prajurit TNI AD, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon prajurit adalah membuat surat pernyataan yang berisikan, bersedia mentaati peraturan bebas KKN, baik langsung maupun tidak langsung dan tanpa dipungut biaya.
“Apabila dikemudian hari terbukti secara hukum melanggar aturan tersebut, apalagi saat mengikuti pendidikan pertama, maka yang bersangkutan harus bersedia dinyatakan tidak lulus, dan dikeluarkan dari pendidikan”, tegas Syaeful.(sofuan)