SEKAYU, Halosumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merilis data resmi mengenai minat dan rekapitulasi penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Musi Banyuasin selama periode Januari hingga Juni tahun 2026. Berdasarkan basis data dokumen resmi yang tercatat dalam file CPMI 2026. sebanyak 31 orang warga Musi Banyuasin secara resmi mendaftarkan diri dan menempuh jalur prosedural untuk bekerja di berbagai negara tujuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menyampaikan bahwa tren minat bekerja ke luar negeri di kalangan masyarakat Musi Banyuasin menunjukkan arah yang positif dan terstruktur secara administratif. Dari total 31 pekerja yang terdata, mayoritas didominasi oleh pekerja perempuan dengan rincian 28 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Seluruh data ini bergerak dinamis secara legal dan transparan di dalam sistem. Kami memastikan setiap warga Musi Banyuasin yang berangkat telah melalui tahapan verifikasi dokumen dan menggunakan Perusahaan Penempatan Pekerra Migran Indonesia yang resmi dan terdaftar.
Secara naratif, sebaran wilayah kerja pekerja migran asal Kabupaten Musi Banyuasin selama semester pertama tahun 2026 berpusat di Taiwan dengan 10 pekerja, disusul oleh Malaysia sebanyak 9 orang, Singapura sebanyak 5 orang, Hongkong sebanyak 5 orang, dan Turki sebanyak 2 orang. Berdasarkan jenis pekerjaannya, sektor informal seperti pengasuh dan asisten rumah tangga masih mendominasi dengan total 24 pekerja, sedangkan 7 pekerja lainnya terserap di sektor formal yang meliputi bidang manufaktur, perhotelan, perkebunan, hingga terapis ungkap Sinulingga, Sabtu (4/7).
Dalam pelaksanaan penempatan dan pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa seluruh tata kelola wajib tunduk pada sistem pelindungan berlapis yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Landasan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Aturan penempatan ini kini diperkuat secara teknis pascatransformasi kelembagaan tingkat nasional dengan hadirnya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta jajaran peraturan menteri terbaru yang diterbitkan untuk mengatur secara ketat pembinaan, pengawasan, hingga standardisasi perjanjian kerja. Sederet regulasi mutakhir tersebut menjamin perlindungan aspek hukum, ekonomi, dan sosial yang melekat sejak sebelum keberangkatan, selama masa kontrak di luar negeri, hingga kembali ke tanah air, serta menjadi rujukan utama yang wajib dipatuhi bersama demi mengikis celah penempatan nonprosedural.
Melihat bertumbuhnya animo masyarakat Muba Kerja Keluar Negeri saat ini Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, memberikan perhatian dan kepedulian yang mendalam terhadap keselamatan warganya. Ia mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk saling menjaga dan saling mengingatkan agar tidak mudah tergiur oleh tawaran gaji besar yang tidak rasional, janji tiket gratis, atau kemudahan keberangkatan instan tanpa dokumen yang jelas apalagi tawaran bekerja keluar negeri yang belum adanya kerjasama Negara Indoensia dengan Negara yang dituju ujarnya.
Bupati Muba ini mengingatkan secara santun bahwa langkah yang tidak prosedural sangat berisiko tinggi dan dapat menjebak warga dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang atau menjadi korban Pekerja Judi Online dan Scam . Ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati, menyayangi diri sendiri serta keluarga, dan selalu memastikan segala proses administrasi dilakukan melalui jalur resmi di Disnakertrans Musi Banyuasin demi kenyamanan bekerja dan mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat yang aman.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja luar negeri. Ia menyatakan bahwa Disnakertrans Muba berkomitmen penuh untuk membangun kolaborasi yang erat dan harmonis, mulai dari tingkat paling hulu yaitu kepala desa, para camat di seluruh wilayah kecamatan, hingga bersinergi secara intensif dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tidak kalah penting, kerja sama ini juga diperkuat bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi dan terdaftar. Melalui komunikasi dan kerja bersama ini, pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran asal Musi Banyuasin dapat berjalan optimal guna menjamin keselamatan serta hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri sesuai amanat regulasi terbaru yang berlaku.
Kepada para pekerja migran asal Bumi Serasan Sekate yang saat ini sedang maupun akan bersiap menuju negara penempatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga menitipkan pesan moral yang mendalam. Para pekerja diharapkan dapat selalu menjaga niat dan integritas untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di negara penempatan, serta tetap menjaga komunikasi yang intens dengan keluarga maupun pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tujuan jika menghadapi kendala kerja.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus mengawal, memberikan pembekalan yang matang, serta memfasilitasi perlindungan hukum yang maksimal bagi setiap warganya yang berjuang mencari nafkah secara legal di kancah internasional.
Rel

