Palembang, Halosumsel – Terdakwa perkara dugaan penggelapan dalam perkara nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg, Irza Prasetya bin Amir Chandra meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut agar memerintahkan penyidik dan jaksa untuk memeriksa PT. Catur Putra Manggala yang menjadi sumber masalah sehingga mengakibatkan dia ditangkap secara tidak sah, ditahan secara tidak sah dan diadili serta dituntut enam bulan penjara.

“Bahwa pihak Perusahaan PT. Catur Putra Manggala itu merupakan sumber masalah yang mengakibatkan Terdakwa Irza Prasetya sampai menjadi korban penzhaliman dan penganiayaan oleh Junaidi, ST selaku Direktur Utama PT. Catur Putra Manggala. Bahwa kalaulah Junaidi, ST alias Ajun anak dari Eddy (alm) Direktur Utama PT. Catur Putra Manggala dan para pegawainya taat hukum, maka pasti Terdakwa Irza Prasetya yang hanya punya SIM A tidak akan diterima di perusahaan yang memerlukan sopir untuk membawa mobil truk atau dump truk dengan persyaratan harus memiliki SIM B1 atau B2 Umum,” kata Abu Bakar Tamem, SH.MH sesuai dengan Pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (19/10/2026).

Di dalam pledoi 30 halaman yang dibaca bergantian dengan Afdhal Azmi Jambak, SH disebutkan pula bahwa manajemen PT. Catur Putra Manggala menahan SIM A milik Terdakwa Irza Prasetya, kemudian menyuruh Terdakwa membawa dump truck tanpa SIM untuk membeli minyak solar, tetapi tidak diberikan barcode. Pegawai perusahaan itu, Faizah menyuruh bayar petugas SPBU Rp. 30 ribu atau Rp. 50 ribu, ternyata petugas SPBU tidak mau Rp. 50 ribu, malah minta Rp. 300 ribu.

“Sudah nyata dan terang-benderang bahwa pihak perusahaan tersebut menyuruh sopirnya melanggar hukum. Bukan hanya itu, pegawai perusahaan tersebut, Faizah diduga atas perintah Junaidi, ST alias Ajun menyuruh Terdakwa memberikan uang Rp. 30 ribu atau Rp. 50 ribu kepada petugas SPBU agar bisa diisi minyak solar ke truk tanpa barcode. Perintah pemberian uang secara tidak sah maka perbuatan tersebut melanggar hukum karena berpotensi melakukan suap bahkan bisa jadi korupsi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia memerintahkan kepada JPU dan Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap PT. Catur Putra Manggala agar taat hukum dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Afdhal Azmi Jambak pula.

Polisi, sebaiknya dan harus memeriksa dan merazia semua kendaraan truk dan dump truck milik PT. Catur Putra Manggala. “Kalau ada sopir truk tersebut tidak membawa SIM dan atau hanya punya SIM A tetapi membawa truk atau dump truk, maka alangkah indahnya bila ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Permintaan itu sekaligus agar membuktikan bahwa Kapolda Sumsel dan jajarannya merupakan aparat penegak hukum yang berwibawa dan tidak “diatur” oleh oknum pengusaha yang mengatakan, “Kawan aku galo polisi” (kawan aku semua polisi).

Dalam pledoinya, Advokat Pembela Irza Prasetya juga mengatakan, para pejabat berwenang perlu dan harus memeriksa ada berapa banyak orang yang bekerja di PT. Catur Putra Manggala tersebut? Siapa saja mereka? Apakah semua didaftarkan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Apakah upah yang diberikan sudah sesuai dengan Upah Minimal Provinsi (UMP) atau tidak?

“Jika tidak taat hukum, akan lebih bagus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, kalau menaati semua aturan, wajar diberikan penghargaan,” katanya.

Advokat Afdhal Azmi Jambak selaku penegak hukum meminta Kapolda Sumsel melakukan operasi penertiban terhadap semua perusahaan yang memiliki alat-alat berat yang harus menggunakan bahan bakar minyak non subsidi. “Kami minta Kapolda periksa dan intai semua perusahaan yang menggunakan alat-alat berat seperti eksakavator, buldoser dan crane. Apakah mereka menggunakan BBM non subsidi atau pakai yang subsidi. Tolong tindak tegas. Jangan ada kongkalingkong agar rakyat yang butuh solar subsidi tidak perlu menderita karena antre panjang berjam-jam di SPBU,” katanya.

Afdhal yang juga Wakil Ketua PWI Provinsi Sumsel mengharapkan semua pihak di Bumi Sriwijaya ini taat hukum dan jangan merasa hebat dan bertindak sewenang-wenang. “Kalau ada oknum pengusaha yang melanggar hukum, tolong proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas,” tambahnya.

Seorang sopir truk, Ijal mengatakan, seharusnya untuk bawa truk apalagi dump truk, haruslah memiliki SIM B1 atau B2. “Kalau truk plat kuning, umum, maka harusnya sopir yang bawa memiliki SIM B1 Umum atau B2 Umum. Tidak boleh pakai SIM A. Apalagi kalau tidak bawa SIM, Kalau tidak bawa SIM bagaimana jika ada Razia? Bagaimana kalau ada kecelakaan?” katanya bertanya. (***)