Dilepaskannya kelompok warga yang paling dicurigai oleh pihak PTPN 7 Bentayan ini, menurut Sinder SDM dan Umum, Ferdinandus kepada wartawan media ini (29/11) bahwa terduga tersangka Asri dari keterangan yang didapat tidak cukup bukti bahwa buah sawit yang diangkutnya saat itu dinyatakan belum dapat dipastikan kalau merupakan buah sawit dari perkebunan tempatnya bekerja.
Namun kata Ferdinandus, itu semua pihak perusahaan sudah menyerahkan pada kuasa hukum perusahaan ini yang ada di Kantor Distrik Banyuasin di Km 9 Palembang.
Sesungguhnya lanjut Ferdinandus, perkebunanan tempatnya bekerja ini sudah sangat rawan adanya pencurian buah sawit, tetapi setiap ada pelakunya berhasil ditangkap Satgas dan langsung diserahkan pihak kepolisian supaya diproses secara hukum, namun rata-rata paling lama satu bulan yang tertangkap itu sudah bebas kembali berkeliaran lagi diareal perkebunan ini, terangnya sedih.
Seperti tertangkapnya Asri ini oleh Satgas, tetapi setelah diserahkan ke Polres cuma 3x 24 jam paling lama sudah dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor saja, ungkapnya sembari menceritakan kronologi prnangkapannya yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgasnya.
Sekedar mengungatkan, dari gelagatnya prlaku yang mencurigakan saat melintas, sopir truk berinisial Asri warga Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin pada (23/11) sekitar pukul 18.00 wib itu yang akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan satuan petugas perkebunan PTPN 7 Unit Bentayan.
Dari tangan As didapat satu unit Ponsel yang pada pesan singkat bertuliskan rencana pencurian buah sawit. Selain itu juga petugas berhasil mengamankan satu unit truk warna kuning beserta buah sawit hasil curian sebanyak 4,69 ton atau 4.690 kg.
Informasi yang dihimpun dari keterangan Menejer PTPN 7 Unit Bentayan, Andi Riswandi melalui Sinder SDM dan Umum, Ferdinandus mengatakan bahwa dirinya telah mendapat laporan dari Sinder Afdeling 7, Tarigan bahwa ada aksi pencurian buah sawit yang diduga pelaku berinisial As beserta barang buktinya berhasil ditangkap Tim Gabungan Satgas yang dikomandoi oleh Yaman ditempat persembunyiannya dikawasan Kubu 1 Desa Keluang yang tidak jauh dari kediaman Al yang diduga sebagai aktor dibelakang aksinya.
Ferdinandus menambahkan, kronologis tertangkap tersangka As bermula Satgas kita yang dokomandoi oleh Yaman sedang melakukan pengawalan terhadap kendaraan kita yang sedang mengantar pupuk dari kantor sentral menuju Afdeling 7, ketika itu ada truk yang disopiri As yang gelagatnya mencurigakan.
Oleh satgas kita lanjut Ferdinandus, truk warna kuning yang disopiri As itu setibanya dekat Portal itu diberhentikan dan diintrogasi sesaat, selesai itu mobil diminta diparkir dipinggir jalan, lalu data itu hendak dilaporkan kepada Sinder Afdeling 7 sdr. Tarigan.
Namun sambungnya, diketahui sedang mengangkut hadil curian dan diakui oleh As bahwa buah yang dibawanya itu milik masyarakat atas nama Samhar, namun bukannya As meminggirkan dan turun dari mobilnya, melainkan As justru tancap gas lalu berusaha kabur dan bersembunyi dikawasan Kubu 1 tak jauh dari kediaman Al yang diakui As sebagai pemilik mobil itu.
Masih kata Ferdinandus, setelah dilakukan kordinasi antara Satgas dengan Sinder Afd. 7, Tarigan terkait ada temuan buah sawit yang diangjut oleh mobil As itu dibenarkan bahwa dikawasan Afdeling 7 telah kehilangan buah sawit sekitar ada 4,6 ton lebih.
Lebih jauh Ferdinandus menceritakan, drama penangkapan tersangka As dan barang buktinya itu dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan, selain dari Satpam perusahaan juga dibantu oleh Pam Swakarsa dan Satgas Inti dari Polri/TNI.
Guna mepertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka As berserta barang bukti berupa satu Unit Truk dan satu unit Handpone serta sebagian buah hasil curian itu langsung diamankan di Mapolres Banyuasin untuk pengembangan kasus selanjutnya, terang Ferdinandus mengakhiri perbincangannya dengan wartawan (29/11) kemarin. (waluyo)