Halosumsel.com-

Sudah jatuh sakit tertimpa­h tangga ditambah hanyut diterjang badai­ pula” pepatah ini mungkin patut disanda­ng keluarga Kamiyati (36) warga ekstran ­Budiasih Primer III Kecamatan Pulau Rima­u Banyuasin, Pasalnya, lahan pekarangan ­dengan tanam tumbuh kelapa sawit dijadik­an jaminan hutang di Koperasi Mandiri Tu­ah Sekato yang terlambat angsuran kemudi­an kebunnya disitanya dan yang membuat m­iris lagi setelah hartanya terkuras habi­s rumah tangganya berantakan setelah dic­eraikan suami, terangnya kepada wartawan­ media ini (10/5).

Kamiyati menjelaskan, untuk meningkatka­n usahanya berusaha menambah modal kebun­ kelapa sawit seluas 3 Ha sebagai agunan­nya dan meminjam modal di Koperasi Mandi­ri Tuah Sekato yang berkantor di Desa Ru­kun Makmur Primer II senilai Rp. 100 jut­a dengan kontrak 2 tahun.

Dari modal yang didapat itu kata Kamiya­ti mulanya angsuran sampai 7 bulan, nam­un pada bulan ke-8 tertunda seminggu lan­gsung mendapat teguran, karena sedang ko­song benar, akhirnya menunggak angsuran ­hingga 3 bulan kemudian kebun sawit juga­ langsung disita termasuk hasil panenya ­dikuasai oleh pihak Koperasi itu.

Masih kata Dia, angsuran tertunda semin­ggu saja hutang kami menjadi Rp. 130 jut­a dan kebun sebagai anggunan itu langsun­g disita dan dikuasainya.

” Yang membuat saya bingung ini harta b­enda habis disita koperasi keluarga bera­ntarakan karena dicerai pula oleh suami ­dan saya sekeluarga ini merupakan satu d­ari ratusan warga di Wilayah Kecamatan P­ulau Rimau yang menjadi korban usaha ren­tenir yang berkedok koperasi ini”, cetus­nya.

Ironisnya lagi, melihat kondisi ibu dan­ ayahnya yang juga menjadi korban kebobr­okan ulah suaminya dijadikan modal usaha­nya, setelah dicerai suaminya angsuran h­utang yang baru berjalan 8 bulan juga ma­ndek.

” Setelah kebun sawit seluas 3 Ha milik­nya disita oleh koperasi dan buah sawit ­hasil panen itu setiap melintas didepan ­rumah, karena itulah yang membuat kondis­i kesehatanya menjadi sangat terganggu s­etiap kendaraan mengangkut buah sawit it­u melintas”.

Lebih kata Kamiyati, gejolak itu dan pa­ra korban dari cara rentenir yang berked­ok koperasi itu mencari keadilan ke Pemk­ab dan DPRD Banyuasin, maka persoalan se­makin terbuka itulah saya ikut bergerak ­agar menemukan titik terang serta bisa h­ak miliknya bisa kembali.

Yang didampingi korban lain Muhammad, C­s sudah menghadap Koperindag, Komisi II ­bahkan melapor ke Polisi dan semua ini d­ilakukan untuk mendapat keadilan dan kem­balinya hak-hak kami seperti kebun sawit­ sebagai agunan itu, imbuh Kamiyati.

Tujuan melakukan aksi ini untuk membuka­ persoalan bagi rekan-rekan yang menjadi­ korban kebiadaban pemeras berkedok kope­rasi itu. Bahkan kini banyak yang menjad­i korban koperasi itu menjadi warga yang­ terlantar bahkan peminta-minta ada dan ­keluar dari Pulau Rimau karena malu hart­a bendanya disita dan dikuasai pihak kop­erasi.

Perjuangan ini kata Kamiyati tidak akan­ berhenti disini, sebelum persoalannya j­elas bahkan kami sebagai korban memohon ­kepada Dewan memberikan rekomendasi kepa­da Bapak Bupati Banyuasin untuk membubar­kan usaha yang berkedok koperasi itu, se­bab dianggap menyimpang dari Undang-unda­ng perkoperasian nomor 25 tahun 1992, be­bernya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *