Halosumsel.com-
Sudah jatuh sakit tertimpah tangga ditambah hanyut diterjang badai pula” pepatah ini mungkin patut disandang keluarga Kamiyati (36) warga ekstran Budiasih Primer III Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, Pasalnya, lahan pekarangan dengan tanam tumbuh kelapa sawit dijadikan jaminan hutang di Koperasi Mandiri Tuah Sekato yang terlambat angsuran kemudian kebunnya disitanya dan yang membuat miris lagi setelah hartanya terkuras habis rumah tangganya berantakan setelah diceraikan suami, terangnya kepada wartawan media ini (10/5).
Kamiyati menjelaskan, untuk meningkatkan usahanya berusaha menambah modal kebun kelapa sawit seluas 3 Ha sebagai agunannya dan meminjam modal di Koperasi Mandiri Tuah Sekato yang berkantor di Desa Rukun Makmur Primer II senilai Rp. 100 juta dengan kontrak 2 tahun.
Dari modal yang didapat itu kata Kamiyati mulanya angsuran sampai 7 bulan, namun pada bulan ke-8 tertunda seminggu langsung mendapat teguran, karena sedang kosong benar, akhirnya menunggak angsuran hingga 3 bulan kemudian kebun sawit juga langsung disita termasuk hasil panenya dikuasai oleh pihak Koperasi itu.
Masih kata Dia, angsuran tertunda seminggu saja hutang kami menjadi Rp. 130 juta dan kebun sebagai anggunan itu langsung disita dan dikuasainya.
” Yang membuat saya bingung ini harta benda habis disita koperasi keluarga berantarakan karena dicerai pula oleh suami dan saya sekeluarga ini merupakan satu dari ratusan warga di Wilayah Kecamatan Pulau Rimau yang menjadi korban usaha rentenir yang berkedok koperasi ini”, cetusnya.
Ironisnya lagi, melihat kondisi ibu dan ayahnya yang juga menjadi korban kebobrokan ulah suaminya dijadikan modal usahanya, setelah dicerai suaminya angsuran hutang yang baru berjalan 8 bulan juga mandek.
” Setelah kebun sawit seluas 3 Ha miliknya disita oleh koperasi dan buah sawit hasil panen itu setiap melintas didepan rumah, karena itulah yang membuat kondisi kesehatanya menjadi sangat terganggu setiap kendaraan mengangkut buah sawit itu melintas”.
Lebih kata Kamiyati, gejolak itu dan para korban dari cara rentenir yang berkedok koperasi itu mencari keadilan ke Pemkab dan DPRD Banyuasin, maka persoalan semakin terbuka itulah saya ikut bergerak agar menemukan titik terang serta bisa hak miliknya bisa kembali.
Yang didampingi korban lain Muhammad, Cs sudah menghadap Koperindag, Komisi II bahkan melapor ke Polisi dan semua ini dilakukan untuk mendapat keadilan dan kembalinya hak-hak kami seperti kebun sawit sebagai agunan itu, imbuh Kamiyati.
Tujuan melakukan aksi ini untuk membuka persoalan bagi rekan-rekan yang menjadi korban kebiadaban pemeras berkedok koperasi itu. Bahkan kini banyak yang menjadi korban koperasi itu menjadi warga yang terlantar bahkan peminta-minta ada dan keluar dari Pulau Rimau karena malu harta bendanya disita dan dikuasai pihak koperasi.
Perjuangan ini kata Kamiyati tidak akan berhenti disini, sebelum persoalannya jelas bahkan kami sebagai korban memohon kepada Dewan memberikan rekomendasi kepada Bapak Bupati Banyuasin untuk membubarkan usaha yang berkedok koperasi itu, sebab dianggap menyimpang dari Undang-undang perkoperasian nomor 25 tahun 1992, bebernya.(waluyo)
