Palembang, Halosumsel- Selasa 22 desember 2025 pihak pemprov melalui dinas Polisi pamong prajanya melaksanakan penertiban dan penyegelan terhadap aktifitas diakotik DA club 41.
Penyegelan dilaksanakan sesuai surat gubernur sumsel nomor 960 tahun 2025 tentang penyegelan terhadap aktifitas diskotik DA club 41.
Namun pasca penyegelan beredar video pembongkaran gembok segel yang dilakukan oleh oknum yang diduga preman suruhan.
“Jika terbukti yang begitu bisa kena penjara”. Ujar M. Padli SH sekretaris GRIB Jaya Sumsel.
Buka segel ledeng pam saja dapat kena pidana, apalagi ini segel resmi dan ada lambang garudanya. Selorohnya.
Masih menurutnya, agar pemprov segera hari ini ambil langkah hukum sebagai bukti bahwa pemprov serius, kongrit dan tegas dalam urusan ini.
“Pemprov tidak boleh kalah dengan pelanggaran yang terjadi terang-terangan dimuka publik pada contoh kasus diskotik DA ini”.
Terpisah, Geri ketua ormas Forum Cakar Sriwijaya menegaskan “pengrusakan gembok segel itu sebagai pelanggaran yang serius”. Karena dilakukan dengan sengaja dimuka umum dan disiarkan terbuka diruang publik.
Jelas itu pidananya. Maka bisa kena penjara oknum itu.
Masih menurutnya, kalaupun oknum tersebut hanya sebagai orang suruhan, maka “si pemilik usahalah yang bertanggung jawab penuh terhadap pengrusakan segel itu”.
“Jika terbukti penjarakan juga pemilik diskotik DA nya”.
“Apalagi malamnya terbukti masih buka diskotik DA club 41 itu”. Tutupnya. (Ril/DM)

