MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di tengah tantangan ruang fiskal yang dinamis saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba sukses mencatatkan sejarah baru dengan merealisasikan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pertama kalinya semenjak 10 tahun terakhir.

 

Langkah progresif ini merupakan buah dari kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, yang secara resmi melahirkan instrumen hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, S.IP., mengungkapkan bahwa potensi besar dari sektor ketenagakerjaan ini sebelumnya belum pernah tergarap secara optimal.

“Ruang fiskal daerah saat ini cenderung terbatas, sehingga tentunya dibutuhkan inovasi konkret untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dalam jangka panjang. Selama bertahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada penarikan PAD dari sektor TKA. Berkat lahirnya Perbup Nomor 17 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Bapak Bupati H.M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, regulasi ini akhirnya berhasil kita terapkan secara nyata,” ujar Herryandi.

 

Rincian Realisasi, Transparansi, dan Mekanisme Penyetoran PAD TKA 2026

 

Implementasi aturan tersebut kini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perbup Nomor 17 Tahun 2025 tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, Disnakertrans Muba berhasil menagih retribusi dari korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Musi Banyuasin.

 

Hal ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Sukarni, S.Ag., yang didampingi oleh Pejabat Fungsional (Jafung) Pengantar Kerja, Titin Maryati, S.H., serta Bendahara Penerimaan Retribusi TKA, Nurfahmi, A.Md. Berdasarkan instruksi Kadisnaketrans Muba Bapak Herryandi Sinulingga, kami tim Penta 2 bulan ini melakukan perhitungan dan pengawasan dan hasilnya Perbup dimaksud kami jalankan tahun 2026 berhasil menagihkan Restribusi TKA dan secara data teknis penagihan tahun 2026 ini, rincian perolehan PAD dari izin perpanjangan TKA adalah sebagai berikut:

* PT IFI: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp42.492.000.

* PT DSSP Power: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp35.696.000.

Seluruh dana retribusi dari kepatuhan kedua perusahaan tersebut disetorkan secara transparan dan akuntabel langsung oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dengan demikian, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin perpanjangan penggunaan TKA yang berhasil dihimpun mencapai Rp78.188.000.

“Alhamdulillah, potensi PAD TKA ini berhasil kita tagihkan pada tahun 2026 ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (5) tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, di mana setoran retribusinya langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Musi Banyuasin via Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dari dua perusahaan, yakni PT IFI dengan 2 orang TKA menyumbang income PAD sebesar Rp42.492.000 dan PT DSSP Power sebanyak 2 orang TKA sebesar Rp35.696.000, sehingga total PAD yang berhasil diperoleh mencapai Rp78.188.000,” ujar Sukarni, S.Ag., didampingi Titin Maryati, S.H., dan bendahara pembantu tenaga kerja asing (TKA) Nurfahmi, A.Md.

 

Apresiasi dan Penegasan Bupati Musi Banyuasin

 

Menanggapi capaian positif tersebut, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet memberikan apresiasi tinggi kepada dunia usaha yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah.

Bupati Muba menegaskan agar keberhasilan ini menjadi momentum bagi seluruh korporasi lain yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate untuk proaktif menyelesaikan perizinan tenaga kerja asingnya.

“Saya mengapresiasi kepatuhan perusahaan yang telah melakukan pembayaran retribusi perpanjangan penggunaan TKA di tahun 2026 ini. Ke depan, saya berharap potensi TKA lainnya, khususnya perusahaan yang memperkerjakan TKA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, agar segera berkoordinasi dengan Kepala Disnakertrans Muba bersama tim untuk mengurus dan memperoleh seluruh izin perpanjangan TKA di perusahaan masing-masing,” tegas Bupati H.M. Toha Tohet.

 

Komitmen Menuju Muba Maju Lebih Cepat

 

Keberhasilan ini menandai babak baru dalam tata kelola administrasi ketenagakerjaan di Musi Banyuasin. Disnakertrans Muba berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan pendataan terhadap seluruh badan usaha agar senantiasa taat pada regulasi daerah.

Langkah taktis ini tidak hanya memperkuat struktur anggaran dan pendapatan daerah melalui sistem keuangan yang transparan, tetapi juga memastikan terciptanya iklim investasi yang tertib hukum, berkeadilan, dan sejalan dengan visi besar Muba Maju Lebih Cepat.

Terobosan Fiskal Muba: Disnakertrans Catat Sejarah Baru Penarikan Retribusi PAD TKA Tahun 2026

 

Disnakertrans catat sejarah baru penarikan retribusi PAD TKA Tahun 2026. Muba Maju Lebih Cepa

 

Total Restribusi TKA Tahun 2026 dari 2 perusahaan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp78.188.000

 

MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di tengah tantangan ruang fiskal yang dinamis saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba sukses mencatatkan sejarah baru dengan merealisasikan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pertama kalinya semenjak 10 tahun terakhir.

 

Langkah progresif ini merupakan buah dari kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, yang secara resmi melahirkan instrumen hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, S.IP., mengungkapkan bahwa potensi besar dari sektor ketenagakerjaan ini sebelumnya belum pernah tergarap secara optimal.

“Ruang fiskal daerah saat ini cenderung terbatas, sehingga tentunya dibutuhkan inovasi konkret untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dalam jangka panjang. Selama bertahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada penarikan PAD dari sektor TKA. Berkat lahirnya Perbup Nomor 17 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Bapak Bupati H.M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, regulasi ini akhirnya berhasil kita terapkan secara nyata,” ujar Herryandi.

 

Rincian Realisasi, Transparansi, dan Mekanisme Penyetoran PAD TKA 2026

 

Implementasi aturan tersebut kini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perbup Nomor 17 Tahun 2025 tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, Disnakertrans Muba berhasil menagih retribusi dari korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Musi Banyuasin.

 

Hal ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Sukarni, S.Ag., yang didampingi oleh Pejabat Fungsional (Jafung) Pengantar Kerja, Titin Maryati, S.H., serta Bendahara Penerimaan Retribusi TKA, Nurfahmi, A.Md. Berdasarkan instruksi Kadisnaketrans Muba Bapak Herryandi Sinulingga, kami tim Penta 2 bulan ini melakukan perhitungan dan pengawasan dan hasilnya Perbup dimaksud kami jalankan tahun 2026 berhasil menagihkan Restribusi TKA dan secara data teknis penagihan tahun 2026 ini, rincian perolehan PAD dari izin perpanjangan TKA adalah sebagai berikut:

* PT IFI: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp42.492.000.

* PT DSSP Power: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp35.696.000.

Seluruh dana retribusi dari kepatuhan kedua perusahaan tersebut disetorkan secara transparan dan akuntabel langsung oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dengan demikian, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin perpanjangan penggunaan TKA yang berhasil dihimpun mencapai Rp78.188.000.

“Alhamdulillah, potensi PAD TKA ini berhasil kita tagihkan pada tahun 2026 ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (5) tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, di mana setoran retribusinya langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Musi Banyuasin via Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dari dua perusahaan, yakni PT IFI dengan 2 orang TKA menyumbang income PAD sebesar Rp42.492.000 dan PT DSSP Power sebanyak 2 orang TKA sebesar Rp35.696.000, sehingga total PAD yang berhasil diperoleh mencapai Rp78.188.000,” ujar Sukarni, S.Ag., didampingi Titin Maryati, S.H., dan bendahara pembantu tenaga kerja asing (TKA) Nurfahmi, A.Md.

 

Apresiasi dan Penegasan Bupati Musi Banyuasin

 

Menanggapi capaian positif tersebut, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet memberikan apresiasi tinggi kepada dunia usaha yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah.

Bupati Muba menegaskan agar keberhasilan ini menjadi momentum bagi seluruh korporasi lain yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate untuk proaktif menyelesaikan perizinan tenaga kerja asingnya.

“Saya mengapresiasi kepatuhan perusahaan yang telah melakukan pembayaran retribusi perpanjangan penggunaan TKA di tahun 2026 ini. Ke depan, saya berharap potensi TKA lainnya, khususnya perusahaan yang memperkerjakan TKA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, agar segera berkoordinasi dengan Kepala Disnakertrans Muba bersama tim untuk mengurus dan memperoleh seluruh izin perpanjangan TKA di perusahaan masing-masing,” tegas Bupati H.M. Toha Tohet.

 

Komitmen Menuju Muba Maju Lebih Cepat

 

Keberhasilan ini menandai babak baru dalam tata kelola administrasi ketenagakerjaan di Musi Banyuasin. Disnakertrans Muba berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan pendataan terhadap seluruh badan usaha agar senantiasa taat pada regulasi daerah.

Langkah taktis ini tidak hanya memperkuat struktur anggaran dan pendapatan daerah melalui sistem keuangan yang transparan, tetapi juga memastikan terciptanya iklim investasi yang tertib hukum, berkeadilan, dan sejalan dengan visi besar Muba Maju Lebih Cepat.

Terobosan Fiskal Muba: Disnakertrans Catat Sejarah Baru Penarikan Retribusi PAD TKA Tahun 2026

 

Disnakertrans catat sejarah baru penarikan retribusi PAD TKA Tahun 2026. Muba Maju Lebih Cepa

 

Total Restribusi TKA Tahun 2026 dari 2 perusahaan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp78.188.000

 

MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di tengah tantangan ruang fiskal yang dinamis saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba sukses mencatatkan sejarah baru dengan merealisasikan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pertama kalinya semenjak 10 tahun terakhir.

 

Langkah progresif ini merupakan buah dari kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, yang secara resmi melahirkan instrumen hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, S.IP., mengungkapkan bahwa potensi besar dari sektor ketenagakerjaan ini sebelumnya belum pernah tergarap secara optimal.

“Ruang fiskal daerah saat ini cenderung terbatas, sehingga tentunya dibutuhkan inovasi konkret untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dalam jangka panjang. Selama bertahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada penarikan PAD dari sektor TKA. Berkat lahirnya Perbup Nomor 17 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Bapak Bupati H.M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, regulasi ini akhirnya berhasil kita terapkan secara nyata,” ujar Herryandi.

 

Rincian Realisasi, Transparansi, dan Mekanisme Penyetoran PAD TKA 2026

 

Implementasi aturan tersebut kini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perbup Nomor 17 Tahun 2025 tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, Disnakertrans Muba berhasil menagih retribusi dari korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Musi Banyuasin.

 

Hal ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Sukarni, S.Ag., yang didampingi oleh Pejabat Fungsional (Jafung) Pengantar Kerja, Titin Maryati, S.H., serta Bendahara Penerimaan Retribusi TKA, Nurfahmi, A.Md. Berdasarkan instruksi Kadisnaketrans Muba Bapak Herryandi Sinulingga, kami tim Penta 2 bulan ini melakukan perhitungan dan pengawasan dan hasilnya Perbup dimaksud kami jalankan tahun 2026 berhasil menagihkan Restribusi TKA dan secara data teknis penagihan tahun 2026 ini, rincian perolehan PAD dari izin perpanjangan TKA adalah sebagai berikut:

* PT IFI: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp42.492.000.

* PT DSSP Power: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp35.696.000.

Seluruh dana retribusi dari kepatuhan kedua perusahaan tersebut disetorkan secara transparan dan akuntabel langsung oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dengan demikian, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin perpanjangan penggunaan TKA yang berhasil dihimpun mencapai Rp78.188.000.

“Alhamdulillah, potensi PAD TKA ini berhasil kita tagihkan pada tahun 2026 ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (5) tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, di mana setoran retribusinya langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Musi Banyuasin via Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dari dua perusahaan, yakni PT IFI dengan 2 orang TKA menyumbang income PAD sebesar Rp42.492.000 dan PT DSSP Power sebanyak 2 orang TKA sebesar Rp35.696.000, sehingga total PAD yang berhasil diperoleh mencapai Rp78.188.000,” ujar Sukarni, S.Ag., didampingi Titin Maryati, S.H., dan bendahara pembantu tenaga kerja asing (TKA) Nurfahmi, A.Md.

 

Apresiasi dan Penegasan Bupati Musi Banyuasin

 

Menanggapi capaian positif tersebut, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet memberikan apresiasi tinggi kepada dunia usaha yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah.

Bupati Muba menegaskan agar keberhasilan ini menjadi momentum bagi seluruh korporasi lain yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate untuk proaktif menyelesaikan perizinan tenaga kerja asingnya.

“Saya mengapresiasi kepatuhan perusahaan yang telah melakukan pembayaran retribusi perpanjangan penggunaan TKA di tahun 2026 ini. Ke depan, saya berharap potensi TKA lainnya, khususnya perusahaan yang memperkerjakan TKA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, agar segera berkoordinasi dengan Kepala Disnakertrans Muba bersama tim untuk mengurus dan memperoleh seluruh izin perpanjangan TKA di perusahaan masing-masing,” tegas Bupati H.M. Toha Tohet.

 

Komitmen Menuju Muba Maju Lebih Cepat

 

Keberhasilan ini menandai babak baru dalam tata kelola administrasi ketenagakerjaan di Musi Banyuasin. Disnakertrans Muba berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan pendataan terhadap seluruh badan usaha agar senantiasa taat pada regulasi daerah.

Langkah taktis ini tidak hanya memperkuat struktur anggaran dan pendapatan daerah melalui sistem keuangan yang transparan, tetapi juga memastikan terciptanya iklim investasi yang tertib hukum, berkeadilan, dan sejalan dengan visi besar Muba Maju Lebih Cepat.

Terobosan Fiskal Muba: Disnakertrans Catat Sejarah Baru Penarikan Retribusi PAD TKA Tahun 2026

 

Disnakertrans catat sejarah baru penarikan retribusi PAD TKA Tahun 2026. Muba Maju Lebih Cepa

 

Total Restribusi TKA Tahun 2026 dari 2 perusahaan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp78.188.000

 

MUBA — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmen dan ketegasannya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Di tengah tantangan ruang fiskal yang dinamis saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba sukses mencatatkan sejarah baru dengan merealisasikan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pertama kalinya semenjak 10 tahun terakhir.

 

Langkah progresif ini merupakan buah dari kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, yang secara resmi melahirkan instrumen hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, S.IP., mengungkapkan bahwa potensi besar dari sektor ketenagakerjaan ini sebelumnya belum pernah tergarap secara optimal.

“Ruang fiskal daerah saat ini cenderung terbatas, sehingga tentunya dibutuhkan inovasi konkret untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah dalam jangka panjang. Selama bertahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada penarikan PAD dari sektor TKA. Berkat lahirnya Perbup Nomor 17 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Bapak Bupati H.M. Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, regulasi ini akhirnya berhasil kita terapkan secara nyata,” ujar Herryandi.

 

Rincian Realisasi, Transparansi, dan Mekanisme Penyetoran PAD TKA 2026

 

Implementasi aturan tersebut kini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perbup Nomor 17 Tahun 2025 tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, Disnakertrans Muba berhasil menagih retribusi dari korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Musi Banyuasin.

 

Hal ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Sukarni, S.Ag., yang didampingi oleh Pejabat Fungsional (Jafung) Pengantar Kerja, Titin Maryati, S.H., serta Bendahara Penerimaan Retribusi TKA, Nurfahmi, A.Md. Berdasarkan instruksi Kadisnaketrans Muba Bapak Herryandi Sinulingga, kami tim Penta 2 bulan ini melakukan perhitungan dan pengawasan dan hasilnya Perbup dimaksud kami jalankan tahun 2026 berhasil menagihkan Restribusi TKA dan secara data teknis penagihan tahun 2026 ini, rincian perolehan PAD dari izin perpanjangan TKA adalah sebagai berikut:

* PT IFI: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp42.492.000.

* PT DSSP Power: Sebanyak 2 orang TKA yang melakukan perpanjangan izin, menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp35.696.000.

Seluruh dana retribusi dari kepatuhan kedua perusahaan tersebut disetorkan secara transparan dan akuntabel langsung oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dengan demikian, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin perpanjangan penggunaan TKA yang berhasil dihimpun mencapai Rp78.188.000.

“Alhamdulillah, potensi PAD TKA ini berhasil kita tagihkan pada tahun 2026 ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (5) tentang izin perpanjangan penggunaan TKA, di mana setoran retribusinya langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan ke Rekening Kas Daerah Musi Banyuasin via Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 149300001. Dari dua perusahaan, yakni PT IFI dengan 2 orang TKA menyumbang income PAD sebesar Rp42.492.000 dan PT DSSP Power sebanyak 2 orang TKA sebesar Rp35.696.000, sehingga total PAD yang berhasil diperoleh mencapai Rp78.188.000,” ujar Sukarni, S.Ag., didampingi Titin Maryati, S.H., dan bendaha

Rel