Banyuasin, Halosumsel. Co. Id-
Setelah berakhirnya Perjanjian Kerja (SPK) pada tanggal 31 desember setiap tahunya maka setiap awal tahun para honer akan menandatangai perjanjian baru dan membuat lamaran baru dan mengikutes baik wawancara maupun tertulis prihal itu di pertanyakan beberapa oknum yang harus mengikuti tes pada tanggal
(9/1) jam 10 Wib untuk dapat menjadi Tenaga Honorer Lepas (THL) kembali di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten (PPKB dan PPAK) Banyuasin
“Kami pegawai THL di dinas.
PPKB dan PPAK yang mengabdi sudah puluhan tahun sebanyak 30 orang yang dirumahkan beberapa waktu lalu.kini kami disuruh membuat lamaran baru dan harus mengikuti tes jika masih mau menjadi honerer di dinas itu “.kata Samsu sebut saja demikian namanya.(8/1)
‘Yang menjadi pertanyaan Apa dasar hukumnya mereka didinas itu melakukan tes kembali apakah berdasarkan perintah bupati kepmen atau undang undang atau mungkinkah hanya cara kepala dinas sendiri yang mengada ada kan tes tampa sepengetahuan atasanya yaitu bupati atau sekda”.kata Samsu
Sementata itu menurut rekanya yang mengaku bernama Sarip ini aneh bin ajaib karna pembantu bupati mengambil kebijaksanaan tampa kordinasi lagi.apakah ini tidakan kepala dinas itu sudah mengangkangi bupati? jika ia maka kami mintak tinjau jabatanya. Selaku kepala dinasPPKB dan PPAK Banyuasin
Seketaris daetah (sekda) Banyuasin H Senen Har melaui Wa nya mengatakan prihal itu coba komfirmasi langsung dengan kepala dinasnya.karna permasalahan tersebut mungkin
Kebijaksanan kasisnya guna untuk mencari THL yang berkopensi dalam.tangka meningkatkan kinerja THL kata”. H Senen Har sekda banyuasin
” konfirmasikan dengan kadisnyo kami mungkin kebijakan kadis untuk mencari THL yg kompetensi dlm rangka peningkatan kinerja thl”kata H Senen Har (ibr/jek)

