Halosumsel.com-

Toni alias Ucit (28) warga Jalan Ramakasih V No 950 RT 37 RW 09 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II akhirnya harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Timur II Palembang, Minggu (28/8). Betapa tidak, tersangka ini ditangkap karena terlibat aksi pencurian di rumah korban Wahyudi Septiadi Kusuma SE MM (31) warga Jalan Rama Kasih IV No 848 RT 08 RW 02 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur pada Rabu (24/8) kemarin.

Kepada petugas, korban menjelaskan kalau pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membedat jendela trali dilantai dua rumah korban. Lalu, pelaku mengambil kunci pintu yang ada diatas meja.

“Dia mengambil satu laptop dan telepon genggam jenis Blackberry Bold,” jelas korban saat melapor beberapa waktu lalu.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya SIk membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari tangan tersangka, anggota kami turut menyita satu unit telepon genggam BlackBerry tipe Bold, satu lembar kaos yg digunakan tersangka mencuri, satu batang besi gorden aluminium dan Rekaman kamera CCTV yang terpasang di tetangga korban. Kini kami masih kembangkan kasusnya,” bebernta, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *